Header Ads

Guru Agama Ini Mengaku Ratusan Kali Setubuhi Muridnya

LINTAS PUBLIK - PONTIANAK,  Wandi Arrawi alias Iwan, pria berusia 36 tahun yang adalah seorang guru agama di Kampung Sungai Kemban, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap polisi. 

Iwan ditangkap menyusul laporan orangtua W, gadis belia yang saat ini duduk di kelas 1 sebuah sekolah menengah atas (SMA) di kawasan itu. 

Gadis yang sejak setahun terakhir ini berguru ilmu agama, ternyata telah menjadi pacar gelap Iwan. 

"Saya dengan dia sudah setahun lebih, dari bulan oktober 2014. Dia masih SMP waktu itu," kata Iwan, Rabu (2/12/2015). 

Iwan mengaku, awalnya hubungan mereka layaknya guru dan murid. Lama kelamaan, timbul rasa sayang dan keinginan Iwan untuk bersetubuh. 

"Seminggu biasanya dua sampai tiga kali. Udah ndak terhitung berapa kali melakukannya, mungkin ratusan kali," kata Iwan saat diperiksa di ruang pemeriksaan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak. 

Hingga akhirnya, gadis tersebut meminta pertanggungjawaban Iwan untuk menikahinya. Saat itu pula orangtua sang gadis tak menyetujui dan melaporkan hubungan tersebut kepada polisi. 

"Dia minta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Itu keinginan dia.Ndak hamil sih. Saya bilang sama dia akan dinikahi, kalau istrindak setuju pun, saya siap untuk jadikan dia istri kedua," ungkap Iwan. 

Selama ini, hubungan terlarang keduanya tak diketahui orang di kampung itu. Bahkan, istri Iwan pun tak mengetahui perbuatan itu. 

Padahal, perbuatan tersebut kerap dilakukan Iwan tak hanya di rumah si gadis tapi juga di rumah dia sendiri.

"Istri saya jaga anak saya yang masih kecil, yang pertama umurnya tujuh tahun, yang kedua baru satu setengah tahun. Jadi istri saya lebih sering di dalam kamar sama anak saya,"  kata Iwan lagi.

Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selama ini korban berada di bawah ancaman dan tekanan, hingga enggan untuk melaporkan perbuatan Iwan.

"Perbuatan tersangka baru diketahui setelah orangtua korban melapor. Selama ini korban diancam, sehingga tidak berani melaporkan perbuatan tersebut," kata Tubagus. 

Tubagus mengatakan sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, karena murid yang berguru kepada Iwan berjumlah lebih dari 20 orang. 

Atas perbuatannya tersebut, Iwan pun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. 


Editor    : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.