Header Ads

JR Saragih-Amran Sinaga "Dieleminasi"

LITAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU Simalungun telah "mengeleminasi" pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga. Alasannya Amran Sinaga tersangkut kasus hukum.

"Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga tidak bisa lagi melanjutkan pencalonannya," katanya, Sabtu (5/12/2015) di Parapat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Hadar Nafis Gumay 
Hadar mengatakan Hal ini sesuai dengan UU PKPU No 9 Tahun 2015 tepat di Pasal 88 poin (b) tegas menyatakan pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

"KPU Simalungun merubah keputusan karena ada fakta hukum baru yang final," katanya.

Menurut mantan dosen ilmu sosiologi FISIP UI ini, pascamendapatkan salinan dan putusan dari Mahkamah Agung, maka, KPU Simalungun akan segera membuat putusan baru sebelum tanggal 9 Desember 2015.

"Sebelum 9 Desember harus diubah. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak suara karena memilih pasangan calon yang tidak sah," kata alumnus Purdue University, Amerika Serikat ini.


Editor   :  tagor
Sumber : tribunmedan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.