Header Ads

Jumsadi Klaim R-APBD 2016 Tepat Sasaran

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Pematangsiantar Tahun 2016 akhirnya disampaikan Penjabat Walikota Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (17/12/2015). Rapat Paripurna yang dihadiri 21 anggota dewan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak SE didampingi Wakil Ketua Timbul Lingga SH.
Dalam Nota Pengantar, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.030.712.229.228,50 sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.029.102.229.228,50. Dengan demikian, untuk tahun 2016, terdapat proyeksi surplus sebesar Rp.1.610.000.000, yang diproyeksikan untuk menutupi pembiayaan daerah yang mengalami defisit sebesar Rp. 1.610.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.0,-(nihil).  

Dalam R-APBD itu, direncanakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.661.720.448.829,53 dan belanja langsung sebesar Rp.367.381.780.398,97. Namun demikian, disadari bahwa program dan kegiatan SKPD-SKPD yang direncanakan dalam APBD tersebut belum dapat memenuhi harapan semua pihak.
“Pemko Pematangsiantar telah berusaha dengan mempedomani prinsip-prinsip dasar maupun landasan yang berpedoman kepada ketentuan dalam penyusunannya dengan kemampuan keuangan yang terbatas. Tentu kita harus menyusun skala prioritas anggaran yang benar-benar tepat sasaran,”urai Jumsadi
Pada tahun 2016, ada sejumlah program prioritas yang merupakan kelanjutan dari program sebelumnya sebagai tema pembangunan. Diantaranya adalah penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas SDM, kualitas dan kuantitas kependidikan, layanan kesehatan, pelestarian lingkungan hidup, penguatan infrastruktur pembangunan ekonomi, pariwisata, ketahanan pangan sampai pada pembangunan generasi muda yang memiliki etos kerja yang progresif dan inovatif.
Prinsip penyusunan APBD ini, lanjut Pj Walikota, disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tepat waktu, transfaran, melibatkan masyarakat, memperhatikan azas keadilan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.


Penulis : Franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.