Header Ads

KPU Sumut Yakin Menang Jika Ajukan Kasasi Putusan Kasus JR Saragih

LINTAS PUBLIK - MEDAN ,  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni optimis kasasi yang akan segera mereka daftarkan ke Mahkamah (Agung) akan dikabulkan. Pasalnya putusan yang mereka buat adalah tindak lanjut putusan MA.

"Putusan itu juga kan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/12/2015).


Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Yulhasni. 

Menurutnya, KPU optimis akan memenangkan kasasi mereka karena putusan yang dikeluarkan KPU sejalan dengan peraturan KPU serta tindak lanjut dari putusan MA yang sebelumnya mengeluarkan putusan terkait status hukum Amran Sinaga.

"Karena keputusan yang kami lakukan sesuai dengan PKPU, maka kita yakin menang. Ya, kami optimis," katanya.

Keyakinan menang kata Yulhasni juga didasarkan pada kerja sama yang kompak antara KPU secara kelembagaan mulai dari Simalungun, Sumut hingga KPU RI yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan bekerja berlandaskan PKPU.

Namun Yulhasni belum bisa menastikan kapan mereka akan mendafarkan kasasi mereka karena masih akan mempelajari memori kasasi yang akan dibuat oleh KPU Simalungun.

"Kami masih akan mempelajari memori kasasi dari KPU Simalungun pada Senin mendatang," katanya.



Editor    ; tagor
Sumber : tribunmedan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.