Header Ads

KPUD Minta Surat Suara Tak Dipakai Diamankan, Polres Siantar Katakan Tidak Miliki Tempat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah menerima surat suara yang berisi 4 paslon Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu (2/12/2015), semakin menegaskan KPUD Siantar tidak menggunakan surat suara yang pertama kali datang.
Untuk menjaga keamanan surat suara yang tidak dipakai itu, KPUD Siantar mengirimkan surat kepada Kapolres Pematangsiantar,agar surat suara tersebut dititipkan di kantor Polres Pematangsiantar.
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba, saat menerima surat suara pertama yang berisi lima paslon
Kapolres Pematangsiantar melalui Kabag Ops AKP Faidil saat meninjau pengamanan demo di KPUD Siantar mengatakan bahwa Polres Pematangsiantar juga tidak memiliki tempat untuk menyimpan surat suara tersebut.
"Kan surat suaranya masih disini,berarti Polres Pematangsiantar tidak memiliki tempat penyimpanan atau gudang,"ucap Faidil,Kamis (3/12/2015
Begitupun,pihaknya,tetap mengintensifkan pengamanan surat suara tersebut.Apalagi,KPUD Siantar selalu dijaga aparat kepolisian.
"Kan ada aparat kepolisian yang menjaga,selain itu penanggung jawab keamanan juga ada.Polres tinggal menerima laporan dari penanggung jawab itu,"jelas Faidil
Sebelumnya,komisioner KPUD Siantar Riswanty Panjaitan mengatakan bahwa surat suara yang berisi lima paslon belum dapat dimusnahkan,karena berkaitam bukti saat akan diaudit oleh BPK.

Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.