LBH Pers Sebut Kepolisian Paling Sering Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, LBH Pers mencatat setidaknya ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang 2015.
Kepala Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin menuturkan, kepolisian berada di urutan pertama sebagai aktor yang paling sering melalukan kekerasan terhadap jurnalis, yaitu sebanyak 17 kekerasan.
Angka tersebut, menurut Asep, meski lebih sedikit dari tahun lalu namun tetap menempatkan institusi tersebut di urutan pertama.
"Ini membuktikan pada kita bahwa aparat kepolisian belum belajar dari kesalahan," tutur Asep di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Asep menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis terus ada karena adanya praktik-praktik impunitas.
Kondisi itu menyebabkan para pelaku kekerasan tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya, sehingga tindakan tersebut terus berulang.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin memaparkan, sebanyak 9 kasus tindak kekerasan oleh kepolisian dilakukan secara fisik.
Sedangkan 8 kasus lainnya adalah kekerasan non-fisik.
Selain kepolisian, beberapa pelaku kekerasan terhadap jurnalis lainnya adalah pelaku tak dikenal (6 kasus), petugas keamanan (4 kasus), pejabat eksekutif (3 kasus), pengusaha (2 kasus), dan kader partai politik (2 kasus).
Adapun pelaku lainnya jumlahnya tak signifikan.
Lebih lanjut Nawawi memaparkan, DKI Jakarta dan Papua adalah dua lokasi dengan jumlah kasus kekerasan jurnalis terbanyak, yaitu DKI Jakarta dengan 8 kasus dan Papua 5 kasus.
"Jakarta yang disimbolkan sebagai pusat kekuasaan memang menjadi sangat tidak heran jika di Jakarta banyak pelanggaran terhadap kebebasan pers," ujar Nawawi.
Ia menambahkan, hal tersebut menimbulkan ironi karena Jakarta kerap kali dijadikan percontohan bagi daerah lain.
"Kalau di Jakarta saja bisa terjadi, apalagi di daerah lain yang minim pengawasan," kata Nawawi.
Editor ; tagor
Sumber : kompas
Sumber : kompas
Tidak ada komentar