Mangasi: Sengketa Pemilihan di PT TUN Bukan di PTUN
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Pematangsiantar, Mangasi Purba mengaku bingung dengan sikap hakim di PTUN yang menerima gugatan Surfenov Sirait-Parlin. Padahal berdasarkan UU sengketa pemilihan hanya boleh digelar di PT TUN.
"Berdasarkan UU nomor 1 pasal 153 dan 153 tahun 2015 yang berhak menggelar sidang sengketa adalah PT TUN," katanya di PTUN, Jalan Bunga Raya, Rabu (15/12/2015).
Mangasi mengatakan kelak pihaknya tidak mau dipersalahkan bila pemungutan suara susulan akan berlangsung lama sehingga tidak bisa menggelar pemungutan suara susulan dengan cepat sesuai anjuran Menteri Dalam Negeri.
"Kalau sidangnya di sini pasti lama," katanya.
Setelah menggelar sidang perdana yakni sidang Dismisal, PTUN akan kembali menggelar sidang pada Senin (21/12/2015) dengan agenda perbaikan yang diketuai Hakim Sugianto.
Sidang Dismisal adalah sidang pemeriksaan persiapan.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
"Berdasarkan UU nomor 1 pasal 153 dan 153 tahun 2015 yang berhak menggelar sidang sengketa adalah PT TUN," katanya di PTUN, Jalan Bunga Raya, Rabu (15/12/2015).
Mangasi mengatakan kelak pihaknya tidak mau dipersalahkan bila pemungutan suara susulan akan berlangsung lama sehingga tidak bisa menggelar pemungutan suara susulan dengan cepat sesuai anjuran Menteri Dalam Negeri.
"Kalau sidangnya di sini pasti lama," katanya.
Setelah menggelar sidang perdana yakni sidang Dismisal, PTUN akan kembali menggelar sidang pada Senin (21/12/2015) dengan agenda perbaikan yang diketuai Hakim Sugianto.
Sidang Dismisal adalah sidang pemeriksaan persiapan.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar