OC Kaligis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Denda Rp 300 Juta
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya memvonis Otto Cornelis Kaligis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsidir 4 bulan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Majelis Hakim pimpinan Supeno mengatakan pengacara kondang itu terbukti menyuap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara (Sumut).
OC Kaligis saat mendengar putusan hakim |
Kaligis sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada KPK setelah dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Editor : tagor
sumber : poskota
Editor : tagor
sumber : poskota
Tidak ada komentar