Sekretaris KPU Simalungun Ditangkap setelah Kirim SMS Teror pada Panwaslih
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, James Andohar Siahaan ditangkap Polda Sumut. James diperiksa terkait short message service(SMS) berisi pengancaman.
Info yang dihimpun, kasus teror via SMS itu ditujukan kepada Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution.
Diduga lantaran saat Choir bersaksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) beberapa waktu lalu. Kini Polda masih memeriksa sejumlah saksi dan masih menahan yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Helfi Assegaf juga telah membenarkan perkembangan kasus pengancaman melalui sms terhadap Muhammad Choir Nazlan Nasution tersebut.
"Hasil lidik didapatkan identitas pemilik no hp 081231125444 yang melakukan pengancaman pada korban melalui sms adalah James Andohar Siahaan, S.STP (35), pekerjaan PNS (Sekretaris KPU kab.Simalungun)," kata Helfi, Kamis (24/12/2015)
"Hasil interogasi, James Andohar Siahaan mengakui bahwa pada tanggal 7 Desember 2015 mengirim sms kepada korban (Muhammad Choir) dengan isi SMS "dalam tempo singkat bukti transaksimu dengan Tumpak pasti terungkap".
Helfi bilang untuk SMS ancaman yang dikirim pada 18 Desember 2015, James mengakui telah menyuruh Edi Afandi Siregar selaku honorer KPU untuk mengerjai Choir melalui SMS berupa ancaman keselamatan pribadi dan keluarga Choir.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan, saat ini James masih dalam pemeriksaan. Untuk James dipersangkakan pasal 29 Jo. Psl 45 ayat 3 uu no.11 thn 2008 tentang ITE subs pasal 335 KUHP.
"Selanjunya akan dilakukan pencarian terhadap Edi Afandi Siregar," pungkas Helfi.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Info yang dihimpun, kasus teror via SMS itu ditujukan kepada Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution.
Diduga lantaran saat Choir bersaksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) beberapa waktu lalu. Kini Polda masih memeriksa sejumlah saksi dan masih menahan yang bersangkutan.
ilustrasi |
"Hasil lidik didapatkan identitas pemilik no hp 081231125444 yang melakukan pengancaman pada korban melalui sms adalah James Andohar Siahaan, S.STP (35), pekerjaan PNS (Sekretaris KPU kab.Simalungun)," kata Helfi, Kamis (24/12/2015)
"Hasil interogasi, James Andohar Siahaan mengakui bahwa pada tanggal 7 Desember 2015 mengirim sms kepada korban (Muhammad Choir) dengan isi SMS "dalam tempo singkat bukti transaksimu dengan Tumpak pasti terungkap".
Helfi bilang untuk SMS ancaman yang dikirim pada 18 Desember 2015, James mengakui telah menyuruh Edi Afandi Siregar selaku honorer KPU untuk mengerjai Choir melalui SMS berupa ancaman keselamatan pribadi dan keluarga Choir.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan, saat ini James masih dalam pemeriksaan. Untuk James dipersangkakan pasal 29 Jo. Psl 45 ayat 3 uu no.11 thn 2008 tentang ITE subs pasal 335 KUHP.
"Selanjunya akan dilakukan pencarian terhadap Edi Afandi Siregar," pungkas Helfi.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar