Setya Novanto Mundur, Jaksa Agung Indikasikan Semakin Mudah Usut Pemufakatan Jahat
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Setya Novanto, disebut anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sukirman, telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPR. Mendengar hal tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pengusutan dugaan pemufakatan jahat yang kini masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) akan semakin mudah.
"Mudah-mudahan (mempermudah proses penyelidikan), dengan dia mundur, dia tidak lagi memiliki kapasitas yang dia punyai sekarang," kata Prasetyo saat berbincang, Rabu (16/12/2015).
Namun Prasetyo menyebut bahwa dengan pengunduran diri Novanto tak terlalu berpengaruh dengan proses penanganan. Prasetyo memastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pertemuan 'papa minta saham' yang dilakukan oleh Novanto tersebut.
"Tapi hal itu tidak usah dipermasalahkan, yang pasti ada indikasi korupsi yang saat ini kita dalami, kita tunggu saja lah seperti apa nantinya. Yang penting kita jalan terus," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Novanto, Reza dan Maroef disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Pemufakatan jahat sendiri telah diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penyelidik tengah merumuskan pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Editor : tagor
sumber : detik
"Mudah-mudahan (mempermudah proses penyelidikan), dengan dia mundur, dia tidak lagi memiliki kapasitas yang dia punyai sekarang," kata Prasetyo saat berbincang, Rabu (16/12/2015).
Namun Prasetyo menyebut bahwa dengan pengunduran diri Novanto tak terlalu berpengaruh dengan proses penanganan. Prasetyo memastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pertemuan 'papa minta saham' yang dilakukan oleh Novanto tersebut.
"Tapi hal itu tidak usah dipermasalahkan, yang pasti ada indikasi korupsi yang saat ini kita dalami, kita tunggu saja lah seperti apa nantinya. Yang penting kita jalan terus," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Novanto, Reza dan Maroef disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Pemufakatan jahat sendiri telah diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penyelidik tengah merumuskan pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Editor : tagor
sumber : detik
Tidak ada komentar