Header Ads

Terungkap di Persidangan, Polisi Lancarkan Pengunaan Narkotika di Sel

LINTAS PUBLIK -SIMALUNGUN, Dalam sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/12/2015) terungkap terdakwa Sangripan merupakan seorang aparat kepolisian diduga melancarkan penggunaan Narkotika terhadap tahanan.

Dalam penjelasan saksi atas nama Marolop Nababan dan Fernando Nababan yang bertugas piket di Ruang Tahan Polisi (RTP) menuturkan bahwa mereka melakukan penggeledahan sebuah bungkusan plastik hitam yang berisikan satu buah obat sikat,satu botol sabun cair,satu botol minyak kayu putih yang masih bersegel dan satu botol deodoran bekas yang di titipkan istri Muhammad Yusuf (alias Cecep) kepada penjaga kantin lalu disampaikan kepada Sangripan untuk di sampaikan langsung kepada cecep pada 2 Juli 2015.

Sangripan dipersidangan
"Disaat penggeledahan bungkusan,kami melihat sebuah deodoran bekas,sedangkan yang lainnya bersegel.Lalu kami mengusulkan Sangripan untuk memulangkan deodoran tersebut,"ujar Fernando Nababan, Fernando juga menjelaskan Sangripan langsung marah-marah dan mengambil deodoran tersebut dan mengantonginya.

Marolop Nababan juga menjelaskan Sangripan juga sempat meminta izin kepadanya untuk menyambung telepon dari saudara Cecep dan memberi izin Sangripan memberikan telepon selulernya kepada Cecep yang berada di ruang tahanan.

"Setelah selesai, Sangripan pun keluar dari ruang tahanan dan saya sempat mencurigai kantongnya yang terlihat kosong yang tadinya gembung karena mengantongi deodoran tadi lalu dia pergi,"ujar Marolop.

Akibat kecurigaan itu,Marolop dan Fernando yang bertugas di RTP tersebut melakukan razia kepada seluruh tahanan dan ruang tahanan.Tak lama kemudian Petugas tersebut pun menemukan deodoran di balik pakaian di ruang tahanan cecep. Lalu Fernando pun membongkar deodoran tersebut yang berisi satu kantong sabu, kaca dan pipet. Untuk mendengar saksi lainnya sidang akan di lanjutkan 6 Januari 2016.



Penulis       : roy
Editor         : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.