Header Ads

Akiong Tantang Pemko dan Komid Tipikor, Nyatakan Kok Tong Miliki SHM

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pengusaha Kok Tong, Akiong menyatakan telah memiliki SHM atas bangunan yang mereka tempati (Jalan Cipto). Sehingga bangunan yang banyak dipermasalahkan banyak pihak, termasuk pemko kota Siantar dan  Komid Tipikor tidak berdasar.

Kedai Kopi Kok Tong di jalan Cipto kota Pematangsiantar
"Apanya yang salah dengan bangunan kami?,kami tidak ada memakan badan jalan untuk dijadikan lokasi jualan.Lagian,bangunan yang dipermasalahkan itu adalah milik kami.Dibuktikan adanya SHM dari BPN Siantar,"ujar Akiong saat dihubungi melalui sambungan seluler,Jumat (15/01/2016) dan siap menghadapi persoalan bangunan yang dipermasalahkan itu.

Sambung Akiong,bahwa masalah ini sudah lama dan diungkit kembali.Sehingga dirinya,sudah terbiasa dengan kasus tersebut.

"Ini sudah kasus lama,"ucapnya.

Saat diminta untuk menunjukkan SHM yang dimaksud? Akiong malah membawa-bawa nama polisi yakni mantan Kasat Intel Polres Siantar AKP Rusdi.

"Minta saja sama mantan Kasat Intel itu,toh juga saya sudah pernah dipanggil dalam kasus yang sama.Dan saya telah menyerahkan SHM kepada beliau,"ujar Akiong seraya menyarankan kru media ini ke BPN Siantar.

Begitu juga saat ditanyakan surat teguran dari Satpol PP Siantar?, Akiong tidak mengetahuinya.

"Saya belum tahu surat itu.Masih diluar kota aku.Ini mau pulang ke Siantar,"ujarnya.



Penulis      : franki
Editor        : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.