Bangunan Kok Tong Akan Dibongkar Tim Terpadu, Bila Tidak Taat Aturan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satpol PP Kota Pematangsiantar telah menyurati pengusaha Kok Tong yang beralamat di Jalan Cipto karena dianggap bangunannya menyalahi, bangunan Kok Tong memakan badan.
Surat tersebut merupakan teguran agar pengusaha Koktung membongkar sendiri bangunan yang menyalahi tersebut.
"Pekan lalu,kita telah layangkan surat teguran I kepada pengusaha Kok Tong.Isinya,agar pengusaha tersebut secara sadar membongkar sendiri bangunan yang menyalahi,"ujar Kasi Operasional dan Penertiban Satpol PP Arpin Sinaga,S.Si (Jumat,15/01/2016).
Karena tidak mendapat tanggapan,sambung Arpin,pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua hingga surat teguran ketiga.
"Kita akan layangkan kembali surat teguran kedua sampai ketiga"jelasnya.
Ketika ditanyakan apa sanksi yang akan dilakukan,jika pengusaha Kok Tong tidak mengindahkan surat teguran tersebut?, Arpin mengatakan akan melakukan pembongkaran.
"Pembongkaran nantinya akan dilakukan oleh Tim Terpadu, yang terdiri Denpom,TNI,Kepolisian,Perizinan,Satpol,Tarukim hingga Dinas Pendapatn,"jelasnya.
Sebelumnya, Komid Tipikor (Komite Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) melakukan audiensi kepada Pj Walikota Jumsadi Damanik.
Mereka menyoroti agar,pengusaha Kok Tong yang menyerobot badan jalan umum untuk usaha bisnisnya segera ditertibkan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar