CV. Siantar Nunggak Parkir, Kejaksaan Siantar Akan Bawa ke Tipikor?
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Siantar akan menindak lanjuti ke ranah Tindak Pidana Korupsi,bila CV Siantar Trans belum juga melunasi kewajiban parkir yang masih menunggak kepada Pemko Pematangsiantar.
Upaya itu dilakukan,setelah penagihan secara kekeluargaan oleh Kasi Datun Kejari Siantar (Perdata dan Tata Usaha Negara) tidak membuahkan hasil.
Parkir sepeda Motor di Pematangsiantar |
"Setelah upaya penagihan tidak membuahkan hasil,dirinya telah membuatkan nota dinas kepada Kajari Siantar,untuk meminta petunjuk tindakan selanjutnya,"ujar Kasi Datun Al Fariz Manalu,disela-sela penggeledahan PD PAUS,Selasa (12/01/2016).
Dikatakan Kasi Datun ini,biasanya bila dalam tempo beberapa bulan,sejak upaya penagihan tidak membuahkan hasil,maka akan dilanjutkan ke Tindak Pidana Korupsi.
Dimana, telah ada kerugian negara,akibat CV Siantar Trans lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Biasanya akan dibawa ke tindak pidana korupsi,namun hal itu tergantung Kajari Siantar.Apakah menyetujui hal itu atau tidak.Bisa jadi,Kajari Siantar memberikan memo untuk melakukan penagihan kembali,"jelasnya.
Ketika ditanya, apa alasan Direktur CV Siantar Trans masih menunggak kewajiban parkir,padahal jatuh temponya telah berakhir?Kasi Datun ini menjelaskan,bahwa saat dilakukan pemanggilan,Pancasila Sibarani beralasan cuaca yang dirundung hujan,acara car free day sehingga pihaknya tidak mengutip retribusi parkir.
"Itu alasan CV Siantar Trans sama kita.Cuman,kejaksaan tidak langsung engge (iya) aja.Malahan dengan itu,pihaknya memperdalam dengan juru parkir di seluruh Kota Pematangsiantar.Hasilnya,juru parkir tetap menyetor,malahan sebagian besar menyetor di muka,"ujarnya.
Sementara Kajari Siantar M Masril Mhum ketika ditanya apakah akan membawa kasus parkir ke tindak pidana korupsi?malah mengatakan nanti dulu.
"nanti dulu soal itu ya,"ujarnya lalu disambut Kasi Intel yang mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu di internal.
Penulis : franki
Sumber : tagor
Sumber : tagor
Tidak ada komentar