Dewan Pengawas : Disarankan Badri Berobat ke Rumah Sakit Jiwa
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Direktur Utama PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar Badri Kalimantan,SE disarankan untuk berobat ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa).
Pasalnya, Badri Kalimantan dianggap telah melebihi kewenangannya , yang telah memerintahkan Penjabat Walikota, Jumsadi Damanik untuk merekrut Dewan Pengawas PDAM Tirtauli.
Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar bernomor 800/0033/I/PAM tertanggal 8 Januari 2016 yang isi nya mengingat masa jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar akan berakhir 4 Februari 2016, disampaikan saran pengisian Dewan Pengawas Kota Pematangsiantar masa periode 2016-2019 segera dilaksanakan.
"Bayangkanlah seorang Dirut mampu mengatur Walikota yang seyogianya sebagai pemilik perusahaan itu. Padahal, itu bukan kewenangan dia. Seharusnya Walikotalah yang berinisiatif untuk mengangkat Badan Pengawasnya. Kalau gitu, apa nggak "sakit jiwa" namanya?," ujar Sekretaris Dewan Pengawas Ferry SP Sinamo,SH,Rabu (13/01/2016).
Dengan ulah Badri Kalimantan tersebut, dirinya selaku warga negara sangat terusik.Seorang Penjabat Walikota diperintahkan oleh bawahannya.
"Dengan melihat ini,saya merasa janggal dan terusik.Walikota itu adalah pemilik perusahaan.Seharusnya Dirut menyampaikan kepada Dewan Pengawas lalu,kami yang akan menyampaikan kepada Walikota,"tukasnya.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai nota dinas tersebut,Dirut PDAM Tirtauli Badri Kalimantan tidak memberikan komentar. Sambungan seluler yang dilakukan kru media ini tidak dijawab,begitu juga pesan singkat yang dilayangkan tidak berbalas.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar