Header Ads

Dugaan Korupsi KONI Siantar, Dua kali P 19, Kepolisian Pertajam Keterangan Saksi Ahli

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Polres Pematangsiantar akan segera mungkin melimpahkan kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Untuk melimpahkannya penyidik kasus tersebut hanya tinggal meminta keterangan saksi ahli.
Seperti penuturan Kepala Bidang operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Siantar Ipda Junjungan Simanjuntak, Selasa (5/1/2016) kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada Maret 2015 lalu.
Kasipidsus Kejari Pematangsiantar Ondo M.P Purba
Kasipidsus Kejari Pematangsiantar Ondo M.P Purba
Hanya saja, penyidik di kejaksaan meminta mereka untuk melengkapi berkas itu.

"Sudah dua kali kita limpahkan berkasnya, dan dua kali dinyatakan P19. Jaksa minta kita supaya melengkapi berkas. Dan kita akan mengambil keterangan saksi ahli dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), maupun ahli pidana. Dalam beberapa hari ini mungkin tim kita akan berangkat ke Medan,"ujarnya.

Begitu juga mengenai adanya informasi bahwa penyidik di Polres Siantar tidak melakukan penahanan karena tersangka, yakni Polin Sinaga dibekingi oleh salah satu oknum petinggi Polri, Junjungan membantahnya.

" Tidak ditahan karena tersangka masih kooperatif,"ucapnya.

Ditemui terpisah, Kasi Pidsus Kejari Siantar Ondo MP Purba, SH mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas yang disampaikan polisi, karena ada kekurangan yang harus dilengkapi.
"Ada kekurangan berkas dan sudah kita beri petunjuk. Terakhir berkas kita kembalikan pada akhir Desember 2015,"jelasnya

Dikatakan Ondo, sebenarnya untuk menjadikan berkas perkara itu menjadi P21, pihaknya hanya meminta penyidik kepolisian untuk mempertajam keterangan saksi ahli. Sebab, hasil audit BPKP sudah menyatakan adanya kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana hibah Rp 400 juta dari Pemko Siantar ke KONI Siantar itu.

"Kita hanya minta penyidik mempertajam pertanyaan pada saksi ahli yang sudah pernah diperiksa terkait kerugian negara. Hanya masalah penajaman dari ahli hukum saja. Kalau audit BPKP memang sudah dinyatakan ada kerugian negara,"ujarnya.

Dikatakannya, dalam melengkapi berkas itu, penyidik Polres Siantar tidak dibebani masalah waktu. Sebab, dalam penanganan kasus itu, penyidik Polres Siantar tidak melakukan penahanan pada tersangka.

"Kalau nggak ditahan, nggak ada batas penyidikan. Tapi kalau ditahan, baru ada batasan. Di hukum acara nggak ada limit melengkapi berkas, tapi sebaiknya segera dilengkapi. Sepanjang tidak lengkap, pasti kita kembalikan,"rincinya

Disebutkan juga, bila nanti berkas yang diserahkan polisi sudah lengkap dan dinyatakan P21,maka polisi berkewajiban untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan batas waktu 90 hari.

"Kalau sudah lewat 90 hari, maka berkas dikembalikan dan dihapus dari register,"katanya
Dalam dugaan korupsi ini,kata Ondo,sebenarnya kejaksaan telah meminta penyidik kepolisian untuk menetapkan bendahara sebagai tersangka selain ketua KONI. Namun,dari penuturannya mereka (penyidik),bahwa bendahara tersebut telah meninggal.

"Dikatakan telah meninggal,kita mintakan penyidik untuk melengkapi surat keterangan meninggal dari kelurahan,"jelasnya mengakhiri.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.