Efisiensi Anggaran,KPUD Siantar Rumahkan PPK dan PPS
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Proses hukum yang masih bergulir di PTUN Medan,menyebabkan belum jelasnya Pelaksanaan Pilkada susulan di Kota Pematangsiantar. Dengan kata lain,KPU harus menunggu sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan proses yang masih panjang dan demi efisiensi anggaran,KPUD Siantar merumahkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Pematangsiantar
"Seluruh PPK dan PPS terpaksa kita rumahkan,karena anggaran yang ditampung untuk membayar honor mereka,hanya ditahapan pemungutan suara dan penghitungan suara saja,"ujar komisioner KPUD Siantar Riswanty Panjaitan,saat dihubungi melalui sambungan seluler,Senin (18/01/2016).
Selain efisiensi anggaran, faktor beban kerja juga sebagai dasar mereka (PPK dan PPS) dirumahkan.
"Kan,beban kerja tidak ada.Makanya dirumahkan,"jelasnya.
Ketika ditanya kapan kembali diaktifkan?Riswanty berujar sampai adanya jadwal Pilkada susulan dari KPU RI.
Di tempat terpisah,Sekretaris KPUD Siantar Hermanto Panjaitan mengatakan
belum mengetahui PPK dan PPS dirumahkan.
"Saya belum tahu,karena suratnya belum ada sama saya,"jelas Hermanto.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar