Februari 2016, Pengelolaan Parkir Segera Ditenderkan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pengelolaan parkir dengan CV Siantar Trans yang telah berakhir pada 19 Desember 2015 lalu, akan kembali ditenderkan dalam waktu dekat. Bahkan, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs. Jumsadi Damanik,SH,M.Hum meminta setidaknya awal Februari 2016, kontrak kepada pihak ketiga sudah tuntas dan bisa ditandatangani.
“Dengan begitu, pengelolaan parkir memiliki kepastian dan dasar hukum sesuai dengan Peraturan Daerah, tidak boleh dibiarkan berlama-lama padahal kontrak dengan pihak ketiga sudah habis,”ucapnya dalam rapat terbatas antara Pj Walikota, Dinas Perhubungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang juga dihadiri Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan serta Bagian Humas. Di Rumah Dinas Walikota Jl. MH Sitorus, Selasa (5/01/2016).
Dalam rapat tersebut, Pj Walikota juga menegaskan agar pengutipan retribusi parkir sebelum selesainya proses pelelangan dan kontrak kepada pihak ketiga, sementara dilakukan langsung oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan, berdasarkan Surat Keputusan Walikota.
Keputusan ini berlaku sampai adanya kontrak kerja defenitif dengan pihak ketiga yang kontraknya akan berlaku sampai 31 Desember 2016 nanti.
“Tetapi karena paling cepat awal Februari, tentu nantinya dalam kontrak tidak bisa lagi satu tahun, sebab dikurangi selama bulan Januari,”jelasnya.
Mengingat dalam Rancangan APBD 2016 yang telah disetujui DPRD pada 30 Desember 2015 lalu, pendapatan dari sektor perparkiran telah dipatok minimal Rp2,8 miliyar, maka Dinas Perhubungan harus mempertimbangkan capaian target tersebut saat menyusun proses tender kepada pihak ketiga.
Menyinggung tentang masih adanya tunggakan CV.Siantar Trans ke kas Pemko, Pj Walikota .
mendesak agar Dinas Perhubungan segera melakukan upaya penagihan secepatnya, sehingga tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. Apalagi, target pendapatan retribusi perparkiran sampai akhir Desember 2015 masih sebesar 52% karena adanya tunggakan pihak ketiga.
Penulis : franki
Editor : tagor
“Dengan begitu, pengelolaan parkir memiliki kepastian dan dasar hukum sesuai dengan Peraturan Daerah, tidak boleh dibiarkan berlama-lama padahal kontrak dengan pihak ketiga sudah habis,”ucapnya dalam rapat terbatas antara Pj Walikota, Dinas Perhubungan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang juga dihadiri Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan serta Bagian Humas. Di Rumah Dinas Walikota Jl. MH Sitorus, Selasa (5/01/2016).
Dalam rapat tersebut, Pj Walikota juga menegaskan agar pengutipan retribusi parkir sebelum selesainya proses pelelangan dan kontrak kepada pihak ketiga, sementara dilakukan langsung oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan, berdasarkan Surat Keputusan Walikota.
Keputusan ini berlaku sampai adanya kontrak kerja defenitif dengan pihak ketiga yang kontraknya akan berlaku sampai 31 Desember 2016 nanti.
“Tetapi karena paling cepat awal Februari, tentu nantinya dalam kontrak tidak bisa lagi satu tahun, sebab dikurangi selama bulan Januari,”jelasnya.
Mengingat dalam Rancangan APBD 2016 yang telah disetujui DPRD pada 30 Desember 2015 lalu, pendapatan dari sektor perparkiran telah dipatok minimal Rp2,8 miliyar, maka Dinas Perhubungan harus mempertimbangkan capaian target tersebut saat menyusun proses tender kepada pihak ketiga.
Menyinggung tentang masih adanya tunggakan CV.Siantar Trans ke kas Pemko, Pj Walikota .
mendesak agar Dinas Perhubungan segera melakukan upaya penagihan secepatnya, sehingga tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. Apalagi, target pendapatan retribusi perparkiran sampai akhir Desember 2015 masih sebesar 52% karena adanya tunggakan pihak ketiga.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar