Hakim Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan, Ini Komentar Wapres
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).
Perusahaan tersebut dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran lahan sehingga meluas.
"Tentu pemerintah dalam hal ini kan sudah menyatakan akan banding. Itu saja. Tentu KLH tidak puas, dia akan banding," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Wapres mengatakan pemerintah tidak kekurangan alat bukti sehingga gugatan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014.
Dalam persidangan tersebut, Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. Keputusan itu pun sempat disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Perusahaan tersebut dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran lahan sehingga meluas.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/12/2015) |
Wapres mengatakan pemerintah tidak kekurangan alat bukti sehingga gugatan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014.
Dalam persidangan tersebut, Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. Keputusan itu pun sempat disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Tidak ada komentar