Komid Tipikor Akan Gugat Kok Tong, Pj Walikota: Semua yang Melanggar Kita Tertibkan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Merasa gerah dengan keberadaan Kedai Kopi Kok Tong di sudut Jalan Cipto dan Jalan Wahidin yang dianggap menyalah karena bangunannya memakan badan jalan, Komite Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komid Tipikor) akan menguggat pihak pengusaha secara hukum. Jalur ini ditempuh jika Pemko Pematangsiantar belum mengambil tindakan tegas atas ulah pihak pengusaha tersebut dalam waktu dekat.
Secara kasat mata menurut mereka, telah lebih 10 tahun pihak pengusaha menggunakan badan Jalan Wahidin dan Jalan Cipto.
“Bahkan mirisnya, mereka malah mengontrakkan lokasi yang telah diserobotnya bertahun-tahun kepada pihak pedagang makanan, sementara negara dan masyarakat, khususnya pengguna jalan dirugikan,”tegas Direktur Executif Komid Tipikor Rendy Tampubolon bersama pengurus lainnya, Senin (11/1/2016) saat menemui Penjabat Walikota Drs.Jumsadi Damanik SH, M.Hum di Rumah Dinasnya.
Bukan hanya itu, Rendy juga menyesalkan banyaknya bangunan bermasalah dan ilegal khususnya yang ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun di tepi jalan bahkan yang memakan badan jalan di Kota Pematangsiantar, tetapi selama ini dibiarkan begitu saja. Seperti yang ada di Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Cokroaminoto, Jalan Vihara, Jalan Pane dan lain-lain. Akibatnya, banyak pengguna jalan yang merasa terganggu. “Sementara segelintir orang menikmatinya tanpa merasa bersalah,”tandas Rendy dengan nada geram.
Pj Walikota mengapresiasi kepedulian Komid Tipikor terhadap penataan kota sekaligus penegakan aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda). Hanya saja, sakin banyaknya persoalan yang harus dibenahi dalam waktu singkat, sementara publik berharap banyak, Komid Tipikor maupun publik diminta untuk bisa bersabar.
“Prinsipnya, semua yang melanggar aturan akan kita tertibkan secara bertahap. Karena kita tidak mungkin mengerjakannya sekaligus. Saya bisa merasakan keresahan masyarakat akibat adanya pembiaran selama berpuluh-puluh tahun. Sehingga ada masyarakat yang merasa berhak menguasai hak orang lain, atau ruang publik tanpa merasa bersalah karena tak ada tindakan konkrit selama ini. Saya mohon dukungan teman-teman Pers dan LSM maupun lembaga-lembaga lainnya agar penegakan aturan bisa kita lakukan,”tegas Walikota.
Menyinggung masalah parkir di depan Taman Hewan, Pj Walikota menegaskan tak boleh ada pihak yang merasa berwenang sendiri membuat aturan besaran biaya parkir di lokasi tersebut. Apalagi, mereka terkesan memaksa sehingga membuat ketidaknyamanan pengunjung atau wisatawan yang datang ke Pematangsiantar.
“Negara dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan. Pemerintah tak boleh kalah dengan siapa pun yang pihak yang melanggar aturan sebab kita hidup di negara hukum,"tandasnya dengan wajah serius didampingi Plt Kabag Humas Jalatua Hasugian.
Penulis : Franki
Editor : tagor
“Bahkan mirisnya, mereka malah mengontrakkan lokasi yang telah diserobotnya bertahun-tahun kepada pihak pedagang makanan, sementara negara dan masyarakat, khususnya pengguna jalan dirugikan,”tegas Direktur Executif Komid Tipikor Rendy Tampubolon bersama pengurus lainnya, Senin (11/1/2016) saat menemui Penjabat Walikota Drs.Jumsadi Damanik SH, M.Hum di Rumah Dinasnya.
Bukan hanya itu, Rendy juga menyesalkan banyaknya bangunan bermasalah dan ilegal khususnya yang ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun di tepi jalan bahkan yang memakan badan jalan di Kota Pematangsiantar, tetapi selama ini dibiarkan begitu saja. Seperti yang ada di Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Cokroaminoto, Jalan Vihara, Jalan Pane dan lain-lain. Akibatnya, banyak pengguna jalan yang merasa terganggu. “Sementara segelintir orang menikmatinya tanpa merasa bersalah,”tandas Rendy dengan nada geram.
Pj Walikota mengapresiasi kepedulian Komid Tipikor terhadap penataan kota sekaligus penegakan aturan, terutama Peraturan Daerah (Perda). Hanya saja, sakin banyaknya persoalan yang harus dibenahi dalam waktu singkat, sementara publik berharap banyak, Komid Tipikor maupun publik diminta untuk bisa bersabar.
“Prinsipnya, semua yang melanggar aturan akan kita tertibkan secara bertahap. Karena kita tidak mungkin mengerjakannya sekaligus. Saya bisa merasakan keresahan masyarakat akibat adanya pembiaran selama berpuluh-puluh tahun. Sehingga ada masyarakat yang merasa berhak menguasai hak orang lain, atau ruang publik tanpa merasa bersalah karena tak ada tindakan konkrit selama ini. Saya mohon dukungan teman-teman Pers dan LSM maupun lembaga-lembaga lainnya agar penegakan aturan bisa kita lakukan,”tegas Walikota.
Menyinggung masalah parkir di depan Taman Hewan, Pj Walikota menegaskan tak boleh ada pihak yang merasa berwenang sendiri membuat aturan besaran biaya parkir di lokasi tersebut. Apalagi, mereka terkesan memaksa sehingga membuat ketidaknyamanan pengunjung atau wisatawan yang datang ke Pematangsiantar.
“Negara dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan. Pemerintah tak boleh kalah dengan siapa pun yang pihak yang melanggar aturan sebab kita hidup di negara hukum,"tandasnya dengan wajah serius didampingi Plt Kabag Humas Jalatua Hasugian.
Penulis : Franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar