Header Ads

KPUD Siantar : Putusan PT TUN Medan Aneh, Putusan Diluar Petitum Pengugat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPU Kota Pematangsiantar menilai ada yang janggal dalam putusan PT TUN Medan yang mengabulkan gugatan sebagian Fernando Simanjuntak,SH dan H.Arsidi,SE.
Dimana dalam salah satu amar putusannya,PT TUN Medan menyatakan pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Pematangsiantar 270/1066-Kota--002.656024/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.

" Inilah salah satu putusan PT TUN yang aneh.Sebab, surat bernomor 270/1066-Kota-002.656024/VIII/2015 adalah Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar tentang pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 BUKAN PENETAPAN PASANGAN CALON,"ujar Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH,Rabu (13/01/2016).
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH tampak serius mempreteli putusan PT TUN Medan
Ditambahkan Mangasi, bahwa putusan PT TUN Medan memerintahkan tergugat (KPUD Siantar) untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kota Pematangsiantar 270/1066-Kota-002.656024/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 yang diterbitkan Tergugat tertanggal 24 Agustus 2015.

"Sudah jelas surat 270/1066 itu adalah pengumuman. Selain itu, PT TUN tidak menjelaskan kedudukan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan,"ujar Mangasi heran.

Karena itu dalam menyikapi putusan PT TUN Medan,pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumut.

" Besok kita akan berangkat ke Medan,kemungkinan besar kita akan Kasasi,"ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah materi pokok gugatan yang diajukan Fernando Simanjuntak-Arsidi sama dengan yang diputuskan majelis hakim PT TUN Medan?Mangasi mengatakan tidak.

Sebab,majelis hakim telah menjatuhkan putusan diluar petitum yang diajukan penggugat.
"Ada 5 poin pokok perkara yang diajukan penggugat. Malah majelis hakim memutuskan memerintahkan tergugat memproses lebih lanjut penelitian faktual dan verifikasi faktual sebanyak 24.436 orang dukungan perseorangan atas pencalonan pengugat sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota.Hal diatas,tidak termasuk dalam 5 poin gugatan,"jelasnya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.