Melanggar Aturan, 4 Paslon Siantar Desak KPU RI Cabut Penundaan Pilkada
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Keempat paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar akhirnya menyatukan suara dalam menyikapi penundaan Pilkada Kota Pematangsiantar yang seyogianya digelar 9 Desember 2015 lalu.
Meskipun dinilai terlambat,karena telah berlalu sebulan lebih lamanya,ke empat paslon kompak mendesak KPU RI untuk mencabut surat penundaan pemungutan suara di Kota Pematangsiantar yang dinilai melanggar aturan, serta segera melaksanakan Pemungutan Suara di Kota Pematangsiantar.
Hal itu tertuang dalam surat yang akan dilayangkan ke empat paslon ke KPU RI, setelah masing-masing paslon diwakili tim pemenangannya, melaksanakan diskusi di Siantar Hotel,Sabtu (16/01/2016).
Dalam diskusi yang dimediatori Zainul Arifin Siregar, dihadir Gunawan Purba (mewakili paslon Sujito-Djumadi), Amir Mahmud Balo, dan Servian Saragih (tim pemenangan Hulman Sitorus-Hefriansyah), Petra Tumanggor, dan Daulat Sihiombing (mewakili TRS-Zainal), dan Halasan Sitorus dan Daniel Bath Sianturi (mewakili Wesly Silalahi-H Sailalnto).
Dikatakan Zainul, surat yang dilayangkan tersebut, untuk meminta penjelasan KPU terkait kepastian pelaksanaan pemungutan suara pasca ditunda.
Pasalnya, selain merugikan keempat paslon, penundaan pemungutan suara itu melanggar aturan karena dilakukan akibat adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor Reg 98/G/2015/PTUN-MDN yang pada dasarnya meminta penundaan pemungutan suara pada pilkada Siantar.
Padahal, sesuai pasal 154 Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No 1 Tahun 2015, jelas disebutkan bahwa sengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Hakim yang menangani perkara itu merupakan hakim khusus yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. PTUN tidak dikenal dalam penyelesaian sengketa pilkada,"ucap Zainul.
Dirinci Zainul, pada pasal 120 (1) UU No 1 Tahun 2015 juga disebutkan penundaan pilkada bisa dilakukan bila dalam sebagian atau seluruh wilayan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan.
Penundaan atau pemungutan suara susulan itupun hanya bisa dilakukan KPU Daerah atas usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, dan oleh KPU Provinsi atas usulan KPU daerah.
"Faktanya, penundaan pilkada di Siantar bukan atas usulan KPU Siantar atau KPU Provinsi Sumut, melainkam atas instruksi Ketua KPU RI Husni Kamal Manik,"ujarnya.
Melihat kondisi ini, maka ke empat paslon menilai penundaan pilkada tidak berdasarkan hukum,dan KPU RI tidak konsisten dalam menjalankan Undang-undang dan peraturan.
Keempat paslon juga melihat adanya indikasi kuat telah terjadi pengangkangan terhadap perundangan yang mengatur pilkada yang dilakukan KPU RI.
Oleh karena itu, keempat paslon akan berangkat ke Jakarta meminta KPU RI membatalkan SK penundaan pemungutan suara dan mendesak agar KPU RI segera mengeluarkan surat kepada KPU Siantar agar melaksanakan pilkada paling lama awal Maret 2016 ini.
"Surat ini akan ditandatangani oleh seluruh pasangan calon dan setelah ditandatangani, kami akan berangkat ke Jakarta,"ucap Zainul .
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar