Oknum Polisi Pemilik Sabu 13 Kg Dituntut Hukuman Mati
LINTAS PUBLIK - SURABAYA, Oknum anggota polisi Polsek Sedati, pemilik sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg) Aiptu Abdul Latief pada Senin (4/1/2016) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Sementara dalam sidang yang sama, isteri siri sang polisi yang juga didakwa dalam satu berkas dituntut hukuman seumur hidup.
Sidang lanjutan oknum polisi pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kg digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Hadir dua terdakwa, yakni Aiptu Abdul Latief beserta Indri Rahmawati, isteri sirinya.
Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam tuntutanya jaksa menuntut Aiptu Abdul Latief dengan hukuman mati, sedangkan Indri Rahmawati dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara atas tuntutan ini, pihak kuasa hukum terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan dan meminta keringanan terhadap majelis hakim.
Usai persidangan, isteri sah terdakwa tak kuasa membendung tangis ketika mengetahui suaminya dituntut kuhuman mati oleh JPU dan langsung memeluk tubuh Abdul Latif ditengah kerumunan warga yang menyaksikan sidang.
Kasus ini sendiri berawal dari penggrebekan yang dilakukan oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 25 Mei 2015 di sebuah rumah kost kawasan Jalan Sedati Sidoarjo.
Dalam penggerebekan tersebut, tedakwa Aiptu Abdul Latief bersama isteri sirinya Indri Rahmawati dalam kamar kost saat digeledah polisi menemukan 13 kg sabu-sabu dan langsung mengamankan keduanya.
Editor : tagor
Sumber : okezone
Sidang lanjutan oknum polisi pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kg digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Hadir dua terdakwa, yakni Aiptu Abdul Latief beserta Indri Rahmawati, isteri sirinya.
ilustrasi palu persidangan |
Dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam tuntutanya jaksa menuntut Aiptu Abdul Latief dengan hukuman mati, sedangkan Indri Rahmawati dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara atas tuntutan ini, pihak kuasa hukum terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan dan meminta keringanan terhadap majelis hakim.
Usai persidangan, isteri sah terdakwa tak kuasa membendung tangis ketika mengetahui suaminya dituntut kuhuman mati oleh JPU dan langsung memeluk tubuh Abdul Latif ditengah kerumunan warga yang menyaksikan sidang.
Kasus ini sendiri berawal dari penggrebekan yang dilakukan oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 25 Mei 2015 di sebuah rumah kost kawasan Jalan Sedati Sidoarjo.
Dalam penggerebekan tersebut, tedakwa Aiptu Abdul Latief bersama isteri sirinya Indri Rahmawati dalam kamar kost saat digeledah polisi menemukan 13 kg sabu-sabu dan langsung mengamankan keduanya.
Editor : tagor
Sumber : okezone
Tidak ada komentar