Polri Dikritik Soal SIM C Jadi Tiga Golongan
lintas publik - JAKARTA , Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai surat pembaruan nomor ST/2653/XII/2015 yang diterbitkan Kakorlantas Polri tentang aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, hanya untuk mengejar target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Padahal, surat tersebut seharusnya untuk meningkatkan kualitas SIM, sebagai faktor penting untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
“Seharusnya, Korp Lantas Polri konsen pada upaya mengatasi permasalahan lalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcar,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, di Jakarta. Sayangnya, Polri masih berputar-putar pada upaya bagaimana meningkatkan PNBP dari sektor SIM. Serta menjadikan SIM sebagai pencitraan dengan modus pelayanan. Sementara permasalahan lalu lintas sudah sampai pada tingkat gawat darurat.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab kesemrawutan lalu lintas adalah masih rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Seharusnya ini dapat diatasi, apabila proses pembuatan SIM itu dilaksanakan dengan benar dan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permasalahannya bukan soal golongan SIM, tetapi kualitasnya yang masih kita ragukan,” ujar Edison.
Dia mengatakan, SIM itu adalah legitimasi yang diberikan negara kepada warganya sebagai bukti pemilik SIM sudah cakap menggunakan kendaraan di jalan raya. Artinya, Edison melanjutkan, setiap pemilik SIM sudah harus memahami aturan, etika dan keselamatan dirinya maupun orang lain. Seharusnya pemilik SIM sudah lebih baik dari orang yang belum memilikinya, dan itu tercermin dari perilakunya di jalan raya.
Sebagaimana diketahui, Polri akan menjadikan SIM C menjadi tiga golongan. Pertama SIM C biasa untuk pengendara motor di bawah 250 CC, SIM C1 untuk motor dengan mesin 251 – 500 CC, dan SIM C2 untuk pengendara sepeda motor di atas 500 CC.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Padahal, surat tersebut seharusnya untuk meningkatkan kualitas SIM, sebagai faktor penting untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
“Seharusnya, Korp Lantas Polri konsen pada upaya mengatasi permasalahan lalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcar,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, di Jakarta. Sayangnya, Polri masih berputar-putar pada upaya bagaimana meningkatkan PNBP dari sektor SIM. Serta menjadikan SIM sebagai pencitraan dengan modus pelayanan. Sementara permasalahan lalu lintas sudah sampai pada tingkat gawat darurat.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab kesemrawutan lalu lintas adalah masih rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat. Seharusnya ini dapat diatasi, apabila proses pembuatan SIM itu dilaksanakan dengan benar dan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permasalahannya bukan soal golongan SIM, tetapi kualitasnya yang masih kita ragukan,” ujar Edison.
Dia mengatakan, SIM itu adalah legitimasi yang diberikan negara kepada warganya sebagai bukti pemilik SIM sudah cakap menggunakan kendaraan di jalan raya. Artinya, Edison melanjutkan, setiap pemilik SIM sudah harus memahami aturan, etika dan keselamatan dirinya maupun orang lain. Seharusnya pemilik SIM sudah lebih baik dari orang yang belum memilikinya, dan itu tercermin dari perilakunya di jalan raya.
Sebagaimana diketahui, Polri akan menjadikan SIM C menjadi tiga golongan. Pertama SIM C biasa untuk pengendara motor di bawah 250 CC, SIM C1 untuk motor dengan mesin 251 – 500 CC, dan SIM C2 untuk pengendara sepeda motor di atas 500 CC.
Editor : tagor
Sumber : poskota
Tidak ada komentar