Rekrutmen Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Rawan Digugat
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Proses rekrutmen Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar yang dilakukan oleh Tim Seleksi rawan digugat oleh berbagai pihak.
Pasalnya, Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Pj Walikota Jumsadi Damanik tidak memiliki payung hukum.
Sekretaris Dewan Pengawas Ferry SO Sinamo saat memperlihatkan Permendagri No 02 Tahun 2007 |
"Jika Tim Seleksi ngotot melaksanakan proses rekrutmen Dewan Pengawas secara definitif,maka bisa jadi ini cacat hukum.Karena tak ada payung hukumnya,"ujar Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar Ferry SP Sinamo,Rabu (13/01/2016).
Sudah sangat jelas bahwa pengangkatan Dewan Pengawas murni adalah hak prerogatif kepala daerah.
Dan itu diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Minum yaituPasal 19 ayat (1) Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan: a. menguasai manajemen PDAM; b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
Ayat (2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
"Sebaiknya Penjabat Walikota Jumsadi Damanik berpedoman pada Permendagri No 2 Tahun 2007 tersebut,"ujarnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar