Header Ads

Tunda Pilkada, Masyarakat Siantar akan Adukan Ketua KPU RI ke DKPP RI

Majelis Hakim PTUN Medan Juga Akan Diadukan ke KY

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Keputusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Medan akan diadukan oleh APPI,Kemas Siantar beserta elemen masyarakat lainnya ke Komisi Yudisial.

Sebab,pdalam penyelesaian sengketa tidak mengenal PTUN melainkan PT TUN.Sehingga,majelis hakim dinilai melampui kewenangannya dalam mengadili sengketa pemilihan.

Bukan itu saja,Komisioner KPU RI juga tidak luput dari bidikan mereka.Yakni mengadukan para komisioner ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).

"Untuk sementara, yang mengadukan saya sendiri, Asosiasi Pemerhati dan Pewarta Indonesia (APPI), dan Kemas Siantar,"ujar Zainul Siregar usai melaksanakan diskusi dengan perwakilan 4 paslon di Siantar Hotel,Sabtu (16/01/2016).

Dijelaskannya, pengaduan terhadap Husni Kamil Manik ke DKPP karena Ketua KPU RI itu telah mengeluarkan surat No 1020/KPU/XII/2015 tentang penundaan pemungutan suara pada pilkada Kota Siantar hanya berdasarkan putusan sela PTUN Medan.

Padahal, PTUN tidak dikenal dalam penyelesaian sengketa pemilihan seperti diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2015.

Disebutkan, pada pasal 154 Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No 1 Tahun 2015, bahwa sengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Hakim yang menangani perkara itu merupakan hakim khusus yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung. PTUN tidak dikenal dalam penyelesaian sengketa pilkada,"ujar Zainul.

Sedangkan pada pasal 120 (1) UU No 1 Tahun 2015, yang penundaan pilkada bisa dilakukan bila dalam sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan.

Penundaan atau pemungutan suara susulan itupun hanya bisa dilakukan KPU Daerah atas usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, dan oleh KPU Provinsi atas usulan KPU daerah.

"Faktanya, penundaan pilkada di Siantar bukan atas usulan KPU Siantar atau KPU Provinsi Sumut, melainkan atas instruksi Ketua KPU RI Husni Kamal Manik,"katanya.

Oleh karena, pihaknya kata Zainul, menilai penundaan pilkada tidak berdasarkan hukum, dan Husni Kamal Manik tidak konsisten dalam menjalankan undang-undang dan peraturan.
Pengaduan itu juga dilakukan karena pihaknya melihat adanya indikasi telah terjadi pengangkangan terhadap perundangan yang mengatur pilkada yang dilakukan KPU RI.

"Dalam minggu ini surat pengaduan ke DKPP dan KY sudah masuk,"ujarnya mengakhiri.


Penulis   : franki
Sumber  : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.