Anggota Ditangkap KPK, Peradi Malang Turunkan 17 Advokat
LINTAS PUBLIK - MALANG, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang membentuk tim bantuan hukum terhadap advokat Awang Lazuardi Embat (ALE) yang ditangkap dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Awang merupakan Wakil Ketua 5 DPC Peradi Malang membidangi bantuan hukum.
"Telah dibentuk tim bantuan hukum terdiri dari 17 advokat," kata Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko, Minggu ( 14/2/2016).
Bantuan hukum ini merupakan hak Awang yang harus dipenuhi Peradi. Pendampingan diberikan mulai penyidikan setelah Awang ditetapkan sebagai tersangka.
"Awang merupakan anggota Peradi yang harus dilindungi. Kita menganut praduga tak bersalah sebelum penetapan pengadilan," ujarnya. Gunadi telah berkomunikasi dengan Awang melalui sambungan telepon setelah ada koleganya yang membesuk di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut penuturan Awang, kata Gunadi, dia hanya melihat saat transaksi suap itu. Awang saat itu tak menjalankan profesinya sebagai advokat. Apalagi Awang juga tak menangani perkara di Mahkamah Agung tersebut. Awang bekerja sebagai pengacara perusahaan PT Citra Gading Asritama.
"Mungkin pimpinan perusahaan sering konsultasi hukum dengan Awang. Dia ditangkap di kamar hotel," katanya. Awang, katanya, tak terlibat dalam suap perkara di MA tersebut. Transaksi suap dilakukan sopir, sedangkan Awang hanya menyaksikan.
KPK menetapan tiga tersangka dalam suap penundaan putusan di MA, yakni Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama; Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan. KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan Awang sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barata tahun 2007-2008.
Penundaan salinan kasasi ini bertujuan untuk menunda eksekusi hukuman terhadap Ichsan. Adapun penundaan tersebut selama tiga bulan. Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Sementara juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan penyidik KPK belum berencana menggeledah rumah Awang di Malang. Penyidik masih fokus untuk memeriksa para tersangka. "Belum sekarang," katanya.
Editor : tagor
Sumber : tempo
"Telah dibentuk tim bantuan hukum terdiri dari 17 advokat," kata Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko, Minggu ( 14/2/2016).
Bantuan hukum ini merupakan hak Awang yang harus dipenuhi Peradi. Pendampingan diberikan mulai penyidikan setelah Awang ditetapkan sebagai tersangka.
"Awang merupakan anggota Peradi yang harus dilindungi. Kita menganut praduga tak bersalah sebelum penetapan pengadilan," ujarnya. Gunadi telah berkomunikasi dengan Awang melalui sambungan telepon setelah ada koleganya yang membesuk di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut penuturan Awang, kata Gunadi, dia hanya melihat saat transaksi suap itu. Awang saat itu tak menjalankan profesinya sebagai advokat. Apalagi Awang juga tak menangani perkara di Mahkamah Agung tersebut. Awang bekerja sebagai pengacara perusahaan PT Citra Gading Asritama.
"Mungkin pimpinan perusahaan sering konsultasi hukum dengan Awang. Dia ditangkap di kamar hotel," katanya. Awang, katanya, tak terlibat dalam suap perkara di MA tersebut. Transaksi suap dilakukan sopir, sedangkan Awang hanya menyaksikan.
KPK menetapan tiga tersangka dalam suap penundaan putusan di MA, yakni Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama; Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan. KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan Awang sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barata tahun 2007-2008.
Penundaan salinan kasasi ini bertujuan untuk menunda eksekusi hukuman terhadap Ichsan. Adapun penundaan tersebut selama tiga bulan. Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Sementara juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan penyidik KPK belum berencana menggeledah rumah Awang di Malang. Penyidik masih fokus untuk memeriksa para tersangka. "Belum sekarang," katanya.
Editor : tagor
Sumber : tempo
Tidak ada komentar