Header Ads

Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, Hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Irwansyah Siregar (40), meminta aparat memproses kasus Novel Baswedan secara hukum. Pasalnya, Irwansyah mengaku menjadi korban penyiksaan Novel saat ditangkap dalam kasus pencurian sarang burung Walet, di Bengkulu, tahun 2004 silam.

Di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR, Iswansyah menyampaikan bahwa Novel menyiksanya secara kejam. Penyiksaan dilakukan di Mapolres Bengkulu.

Yuliswan (tengah) dan di sebelah kanannya adalah korban Novel Baswedan Irwansyah Siregar serta Dedi Nuryadi, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Irwansyah mengungkapkan, setelah ditembak di bagian kaki, dirinya diminta untuk membuka pakaian. Setelah itu, Irwansyah mengaku disetrum di bagian kemaluannya.

"Kami korban kebiadaban Novel. Sudah minta ampun tetap disiksa, hanya karena mencuri sarang burung walet, kami disiksa tanpa ampun," ungkap Irwansyah, di ruang rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Tidak sampai di situ, kata Irwansyah, luka bekas tembakan di kaki juga diinjak-injak. Keluarga Iwansyah juga dilarang membesuk selama satu pekan.

"Yang melakukan penyetruman dan penembakan itu Novel. Saya tidak mengada-ada, karena saya dekat dengan dia, proyektilnya ada di kaki saya," ucap Irwansyah.

Irwansyah menemui anggota Komisi III DPR bersama tiga korban penganiayaan Novel lainnya, Doni (32), Ali (33), dan Dedi Muryadi (33). Keempat orang yang mengaku menjadi korban penganiayaan Novel ini juga didampingi pengacaranya, Yuliswan.

Yuliswan menuturkan, ia yang berinisiatif membawa serta kliennya menemui anggota Komisi III DPR. Alasannya karena kecewa Novel tidak pernah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban.

Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menerima para korban Novel itu adalah Didik Mukriyanto, Akbar Faizal, Dossy Iskandar, Nasir Jamil. Pimpinan Komisi III DPR tidak ikut dalam audiensi tersebut karena sedang menghadiri rapat gabungan bersama pemerintah.

Sebelum bertemu anggota DPR, Irwansyah telah mengajak kliennya untuk bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Yuliswan berencana menemui Komnas HAM untuk melaporkan masalah yang sama.

"Kami tidak punya niat jahat. Kami ke sini atas inisiatif kami sendiri. Saya tidak setuju kasus Novel disebut kriminalisasi," ungkap Yuliswan.

Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada 29 Januari lalu.

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari.

Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan. Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel.

Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui diponering atau penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).


Editor    : tagor
Sumber : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.