Header Ads

Enam Orang Ditangkap KPK Diduga Terkait Suap di MA

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan enam orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat, Sabtu (13/2/2016). Dari keenam orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya adalah Andri Setiawan (AS), selaku Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata MA.
ilustrasi tertangkap tangan
Sementara lima diantaranya diduga pengacara dan pengusaha. Sebelumnya, dikabarkan bahwa salah satu yang tertangkap adalah seorang hakim. Namun hal itu dibantah Ketua KPK, Agus Rahardjo. “Bukan hakim, tetapi yang ditangkap tangan Kasubdit MA, pengacara, pengusaha. Terkait penanganan perkara kasasi,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016).

Namun Agus enggan merinci lebih jauh mengenai perkara kasasi kasus perdata apa yang sedang mereka tangani hingga berujung tangkap tangan KPK. Dia juga tak merespons soal latar belakang kasus perdata tersebut. Sementar itu juru Bicara MA Suhadi mengatakan, ada dugaan transaksi suap yang dilakukan Andri Setiawan terkait dengan penanganan perkara kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara.‬

Saat ini masih belum ada keterangan resmi dari KPK apakah seluruh orang yang ditangkap dalam OTT pada Sabtu (13/2/2016) dinihari WIB itu, bakal ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Saat ini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.


Editor    ; tagor
Sumber : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.