Fakultas Hukum Undip Tolak Revisi Undang-Undang KPK
LINTAS PUBLIK - SEMARANG, Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, menyatakan menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami menyatakan bahwa tindakan DPR merevisi UU KPK sangat jelas bertujuan untuk melemahkan KPK,” kata Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Undip, Pujiono di Semarang, Minggu ( 14/2/2016).
Pujiono memprediksi revisi UU KPK justru akan menjadi pintu masuk mengutak-atik wewenang KPK sehingga lembaga antirasuah ini menjadi tidak berdaya. Ibarat tubuh, kata Pujiono, KPK akan mengalami amputasi berbagai wewenang. Akibatnya, insititusi KPK masih ada tapi akan kesulitan bergerak dalam pemberantasan korupsi. “Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penindakan yang luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah memasukan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional 2016. DPR juga sudah mengundang beberapa pakar hukum untuk dimintai keterangan. Bahkan, mereka sudah mau menggelar rapat paripurna guna membahas kelanjutan revisi UU itu. Tapi, ada beberapa partai yang tadinya pro revisi UU KPK tapi belakangan bersikap menolak revisi.
Pujiono menyebut beberapa pasal yang akan melemahkan KPK antara lain: keberadaan Dewan Pengawas yang diangkat Presiden, prosedur penyadapan oleh KPK yang harus mendapatkan izin, KPK akan diberi wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hilangnya fungsi penuntutan KPK dan lain-lain.
Pujiono mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk melawan upaya pelemahan KPK yang dilakukan siapapun. “Jokowi harus konsisten dengan janji Nawacita,” kata Pujiono.
Editor : tagor
Sumber : tempo
“Kami menyatakan bahwa tindakan DPR merevisi UU KPK sangat jelas bertujuan untuk melemahkan KPK,” kata Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Undip, Pujiono di Semarang, Minggu ( 14/2/2016).
![]() |
Sejumlah Alumni Lintas Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) menunjukkan simbol penolakan saat aksi damai di gedung KPK, Jakarta, 11 Februari 2016. |
Sebelumnya, DPR telah memasukan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional 2016. DPR juga sudah mengundang beberapa pakar hukum untuk dimintai keterangan. Bahkan, mereka sudah mau menggelar rapat paripurna guna membahas kelanjutan revisi UU itu. Tapi, ada beberapa partai yang tadinya pro revisi UU KPK tapi belakangan bersikap menolak revisi.
Pujiono menyebut beberapa pasal yang akan melemahkan KPK antara lain: keberadaan Dewan Pengawas yang diangkat Presiden, prosedur penyadapan oleh KPK yang harus mendapatkan izin, KPK akan diberi wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hilangnya fungsi penuntutan KPK dan lain-lain.
Pujiono mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk melawan upaya pelemahan KPK yang dilakukan siapapun. “Jokowi harus konsisten dengan janji Nawacita,” kata Pujiono.
Editor : tagor
Sumber : tempo
Tidak ada komentar