Header Ads

Ini Dia Pengacara dan Pengusaha Yang Ditangkap KPK

JAKARTA, Satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) si beberapa tempat di Jakarta, Sabtu (13/2/2016) dinihari. Selain menangkap Andri Tristianto Sutrisna (ATS), selaku Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), dua orang lainnya merupakan seorang pengacara dan seorang pengusaha.

BACA JUGA  Enam Orang Ditangkap KPK Diduga Terkait Suap di MA

ilustrasi koruptor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengacara tersebut diketahui bernama Awang Lazuardi Embat (ALE). Sementara seorang pengusaha diketahui bernama Ichsan Suaidi (IS).

Meski belum diketahui dengan pasti, namun pengacara dan pengusaha tersebut dikabarkan sebagai pemberi suap kepada Andri. “Suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi, kasus korupsi” kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016).

Sementara untuk tiga orang lainnya, diketahui sebagai supir dan seorang petugas keamanan tempat Andri tinggal. Priharsa mengakui bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/2/2016) dinihari. Andri ditangkap di rumahnya di Gading Serpong dan ditemukan uang Rp400 juta. Sedang pengusaha Ischan ditangkap di apartemennya. KPK juga menangkap pengacara Awang.


Editor   : tagor
Sumber : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.