Jumsadi Damanik Tak Ambil Gaji Walikota
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sejak dilantik dan menjadi Penjabat Walikota Siantar,Jumsadi Damanik mengaku tidak mengambil gaji layaknya seorang Walikota definitif.
Ia hanya menerima gaji dari jabatan PNS yang disandangnya yakni Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.
"Saya tidak ambil gaji penjabat walikota itu dinda.Saya kan masih Kadis.Tidak dibenarkan menerima gaji dengan cara doubel.Sebenarnya,saya boleh saja mengambil gaji walikota itu,tapi yang satu lagi harus saya lepas.Untuk tunjangan tetap menerima sebagai PNS.Sedangkan biaya operasional, saya mengambilnya layaknya seorang walikota,"ujar Penjabat Walikota Jumsadi Damanik,saat dihubungi melalui sambungan seluler,Sabtu (13/02/2016).
BACA JUGA Satpol PP Siantar Keluhkan Potongan Gaji dari Atasan
Ditanya mengapa tidak mengambil gaji walikota?, Jumsadi mengaku tidak ingin repot dalam hal pengurusan administrasi.
"Nanti setelah SK Penjabat Walikota saya dicabut,pastinya saya harus mengurusnya kembali.Makanya,saya tetap bertahan menerima gaji dari Kadis Kominfo.Biar tidak repot,"ucap Jumsadi.
Sementara Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ir Adiaksa Purba mengatakan bahwa pihaknya menampung gaji walikota dalam APBD 2016.Besaran gaji yang diterima yakni Rp 6,4 juta/bulan.
"Karena Pak Jumsadi merupakan PNS,jadi tidak bisa menerim gaji doubel.Harus salah satunya dilepas,"terang Adiaksa
Penulis : franki
Editor : tagor
Ia hanya menerima gaji dari jabatan PNS yang disandangnya yakni Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.
Jumsadi Damanik |
BACA JUGA Satpol PP Siantar Keluhkan Potongan Gaji dari Atasan
Ditanya mengapa tidak mengambil gaji walikota?, Jumsadi mengaku tidak ingin repot dalam hal pengurusan administrasi.
"Nanti setelah SK Penjabat Walikota saya dicabut,pastinya saya harus mengurusnya kembali.Makanya,saya tetap bertahan menerima gaji dari Kadis Kominfo.Biar tidak repot,"ucap Jumsadi.
Sementara Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ir Adiaksa Purba mengatakan bahwa pihaknya menampung gaji walikota dalam APBD 2016.Besaran gaji yang diterima yakni Rp 6,4 juta/bulan.
"Karena Pak Jumsadi merupakan PNS,jadi tidak bisa menerim gaji doubel.Harus salah satunya dilepas,"terang Adiaksa
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar