Pendeta di Surabaya Cabuli Tujuh Anak Asuh
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Seorang pendeta berinisial IAG (51) di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap setelah mencabuli anak asuhnya sendiri sejak usia belia. Diduga sang pendeta mengidap pedofilia.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari salah satu korbannya berinisial F (21), Senin (15/2/2016) lalu.
Kepada polisi F mengaku telah disetubuhi sejak usia 15 tahun di rumah tersangka dan di dalam mobil. "Dari laporan tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap IAG yang berprofesi sebagai pendeta," kata Umar di Bareskrim, Kamis (18/2/2016).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada enam korban lainnya, yaitu AP (8), MY (17), RS (20), MR (21), dua korban laki-laki yakni FR (13) dan YAR (13).
Modus tersangka, kata Umar, membawa semua korban secara bertahap dari Nias, Sumatera Utara ke Surabaya dari tahun 2009 sampai 2015. Para korban ini, lanjut dia merupakan dari keluarga kurang beruntung, kemudian disekolahkan atau diberikan pekerjaan oleh IAG.
"Para korban ini diancam jika tidak mau disetubuhi akan diberhentikan dari sekolah atau kuliahnya. Pelaku juga mengancam akan membunuh," beber Umar.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi korban dan menunggu hasil visum serta periksa psikologis. "Tersangka dikenakan pasal 81 dan 84 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : tagor
Sumber : rimanews
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari salah satu korbannya berinisial F (21), Senin (15/2/2016) lalu.
ilustrasi |
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada enam korban lainnya, yaitu AP (8), MY (17), RS (20), MR (21), dua korban laki-laki yakni FR (13) dan YAR (13).
Modus tersangka, kata Umar, membawa semua korban secara bertahap dari Nias, Sumatera Utara ke Surabaya dari tahun 2009 sampai 2015. Para korban ini, lanjut dia merupakan dari keluarga kurang beruntung, kemudian disekolahkan atau diberikan pekerjaan oleh IAG.
"Para korban ini diancam jika tidak mau disetubuhi akan diberhentikan dari sekolah atau kuliahnya. Pelaku juga mengancam akan membunuh," beber Umar.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi korban dan menunggu hasil visum serta periksa psikologis. "Tersangka dikenakan pasal 81 dan 84 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : tagor
Sumber : rimanews
Tidak ada komentar