Header Ads

Putusan Kasasi Fernando, KPUD Siantar Tunggu Salinan MA

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sejauh ini, KPUD Siantar belum dapat menanggapi maupun mengambil kebijakan atas ditolaknya kasasi KPUD Siantar di MA, terkait gugatan Fernando Simanjuntak,SH- H.Arsidi,SE.
Fernando Simanjuntak,SH- H.Arsidi,SE.
Fernando Simanjuntak,SH- H.Arsidi,SE.
Pasalnya,KPUD Siantar hingga detik ini,belum menerima salinan putusan yang dimaksud tersebut.

"Memang kita lihat di website,katanya diputus Tanggal 4 Februari.Tapi sampai saat ini,salinan putusannya belum diterima.Sehingga,KPUD Siantar belum melakukan keputusan apapun,"ujar Ketua KPUD Siantar,Mangasi Tua Purba,SH,Rabu (17/02/2016).

Sebelumnya, dari yang dilansir berbagai media, MA menolak permohonan KPUD Siantar seluruhnya, dan menguatkan putusan dari PT TUN Medan. Salah satu isinya itu adalah memerintahkan tergugat (KPUD) memproses lebih lanjut verifikasi faktual (penelitian faktual terhadap pasangan calon yang ditetapkan) sebanyak 24.436 dukungan perseorangan atas pencalonan penggugat ( Fernando – Arsidi) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar tahun 2015, ujarnya seperti yang dikutip dari media cetak dan media online.


Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.