Saipul Jamil Resmi Tersangka Pencabulan Siswa SMA
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara menetapkan tersangka kepada pedangdut Saipul Jamil (SJ) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Bolly menuturkan penyidik kepolisian kemungkinan akan menahan penyanyi berstatus duda tanpa anak itu mulai Jumat (19/2/2016) pukul 05.00 WIB.
Tersangka SJ telah mengakui perbuatan dugaan pencabulan terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2/20116) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi kemungkinan menjerat pedangdut SJ dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta. Awalnya, SJ mengajak DS yang masih berstatus siswa SMA itu tidur dan memijit di kediamannya.
Namun, selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap korban. Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan SJ di rumahnya setelah korban DS melaporkan perlakuan tersangka ke polisi.
Editor : tagor
Sumber : rimanews
"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Ilustrasi kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil |
Bolly menuturkan penyidik kepolisian kemungkinan akan menahan penyanyi berstatus duda tanpa anak itu mulai Jumat (19/2/2016) pukul 05.00 WIB.
Tersangka SJ telah mengakui perbuatan dugaan pencabulan terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2/20116) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi kemungkinan menjerat pedangdut SJ dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta. Awalnya, SJ mengajak DS yang masih berstatus siswa SMA itu tidur dan memijit di kediamannya.
Namun, selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap korban. Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan SJ di rumahnya setelah korban DS melaporkan perlakuan tersangka ke polisi.
Editor : tagor
Sumber : rimanews
Tidak ada komentar