Benahi Penataan Kota, Pj Walikota Siantar "Belajar" ke Semarang
LINTAS PUBLIK-SEMARANG, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah diwakili Sekda, Drs.Adi Tri Hananto didampingi para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)nya menerima kunjungan kerja Pemko Pematangsiantar yang langsung dipimpin Penjabat Walikota, Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum, Senin (21/3/2016) di Balai Kota Semarang.
Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk saling bertukar informasi tentang pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat, khususnya penataan tata ruang dan pemukiman, penataan pedagang kaki lima (PKL), penataan taman dan trotoar, penataan fasilitas publik, pengembangan pariwisata beserta souvenir berbasis lokal serta menjajaki berbagai hal lainnya tentang pembenahan infrastruktur kota.
Dalam kesempatan itu, penjelasan teknis disampaikan oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Purnomo Dwi serta Sekretaris Dinas Tata Kota dan Perumahan M. Irwansyah. Keduanya menjelaskan panjang lebar tentang sejumlah program penataan kota yang mereka lakukan, meski awalnya banyak mendapat tantangan dari berbagai pihak, terutama penataan PKL di seputaran Simpang Lima, pusat kota.
Meski begitu, pihaknya tetap komit menjalankan programnya, dan hasilnya sekarang lokasi sekitar alun-alun kota itu bebas dari PKL.
"Kami juga konsisten, tidak lagi memberikan lapangan Simpang Lima itu untuk disewakan atau dipinjamkan untuk acara konser atau pagelaran musik yang membuat taman dan rerumputan habis. Hanya upacara kenegaraan dan kegiatan pemerintahan yang boleh digelar di sana,"ujar Irwansyah.
Kota Semarang yang memiliki luas wilayah 373,70 Km2 berpenduduk 1,6 juta jiwa terbagi dalam 16 kecamatan dan 177 kelurahan sekarang tengah dirancang menjadi kota metropolitan.
"Apalagi letak kota Semarang yang strategis di lintasan poros regional Pulau Jawa, Jakarta dan Surabaya kini dibangun dengan basis perdagangan dan jasa. Sedangkan industri, yang tadinya menjadi salah satu segmen pembangunan kota telah diarahkan ke pinggiran, demi menjaga kenyamanan kota,"imbuh Sekda.
Mirip seperti di Pematangsiantar, kota Semarang juga memiliki banyak bangunan heritage peninggalan era kolonial yang butuh perhatian khusus, karena berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata historis sekaligus punya nilai akademis. Melalui Perda No.5/1999 tentang Bangunan Gedung, Pemko Semarang tak lagi sembarangan memberikan izin mendirikan bangunan jika ketentuan tak dipenuhi.
Dalam Perda tersebut juga telah diatur tentang Ketentuan Layak Fungsi termasuk gedung-gedung heritage. Perda tersebut juga tegas mengatur tentang tertib bangunan agar selaras dengan penataan lingkungan, kesehatan, kenyamanan, keselamatan serta meiliki kepastian hukum.
"Memang dalam prakteknya, tak mudah menjalankan aturan sebagaimana yang tertulis, apalagi menertibkan bangunan yang sudah sempat permanen sebelum Perda terbit. Kita dianggap pilih kasih, padahal kita sudah kasih contoh, ada SPBU yang kita bongkar dan jadikan taman. Syukurlah,
sekarang masyarakat sudah mulai memahaminya,"ujar Sekda seraya mempersilahkan rombongan Pemko pematangsiantar meninjau langsung lokasi-lokasi yang bisa dicontoh untuk di Pematangsiantar sesuai kultur lokal yang ada.
Pj Walikota Pematangsiantar yang saat itu didampingi Kepala Bappeda Reinward Simanjuntak, Kadis Tata Ruang Pemukiman Lukas Barus, Kadis Pemuda Olaharaga, Pariwisata dan Kebudayaan Fatimah Siregar serta Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian mendengarkan secara cermat penjelasan, masukan serta upaya pengembangan potensi-potensi wisata.
"Kami mendapatkan banyak inspirasi dan termotivasi dari berbagai hal yang dijelaskan pihak Pemko Semarang ini. Kami melihat ada banyak hal dan peluang yang bisa dikerjakan kedepan, meski semua membutuhkan waktu dan komitmen. Tetapi jika kita tidak mulai merencanakannya sejak sekarang tentu kita tak pernah tahu hasilnya seperti apa, "ujar Pj Walikota.
Dalam kesempatan yang berlangsung hingga sore hari itu, kedua pemerintah daerah melakukan tukar menukar cindera mata, yang diserah terimakan antara Sekda Kota Semarang dengan Pj Walikota Pematangsiantar.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk saling bertukar informasi tentang pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat, khususnya penataan tata ruang dan pemukiman, penataan pedagang kaki lima (PKL), penataan taman dan trotoar, penataan fasilitas publik, pengembangan pariwisata beserta souvenir berbasis lokal serta menjajaki berbagai hal lainnya tentang pembenahan infrastruktur kota.
Dalam kesempatan itu, penjelasan teknis disampaikan oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Purnomo Dwi serta Sekretaris Dinas Tata Kota dan Perumahan M. Irwansyah. Keduanya menjelaskan panjang lebar tentang sejumlah program penataan kota yang mereka lakukan, meski awalnya banyak mendapat tantangan dari berbagai pihak, terutama penataan PKL di seputaran Simpang Lima, pusat kota.
Meski begitu, pihaknya tetap komit menjalankan programnya, dan hasilnya sekarang lokasi sekitar alun-alun kota itu bebas dari PKL.
"Kami juga konsisten, tidak lagi memberikan lapangan Simpang Lima itu untuk disewakan atau dipinjamkan untuk acara konser atau pagelaran musik yang membuat taman dan rerumputan habis. Hanya upacara kenegaraan dan kegiatan pemerintahan yang boleh digelar di sana,"ujar Irwansyah.
Kota Semarang yang memiliki luas wilayah 373,70 Km2 berpenduduk 1,6 juta jiwa terbagi dalam 16 kecamatan dan 177 kelurahan sekarang tengah dirancang menjadi kota metropolitan.
"Apalagi letak kota Semarang yang strategis di lintasan poros regional Pulau Jawa, Jakarta dan Surabaya kini dibangun dengan basis perdagangan dan jasa. Sedangkan industri, yang tadinya menjadi salah satu segmen pembangunan kota telah diarahkan ke pinggiran, demi menjaga kenyamanan kota,"imbuh Sekda.
Mirip seperti di Pematangsiantar, kota Semarang juga memiliki banyak bangunan heritage peninggalan era kolonial yang butuh perhatian khusus, karena berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata historis sekaligus punya nilai akademis. Melalui Perda No.5/1999 tentang Bangunan Gedung, Pemko Semarang tak lagi sembarangan memberikan izin mendirikan bangunan jika ketentuan tak dipenuhi.
Dalam Perda tersebut juga telah diatur tentang Ketentuan Layak Fungsi termasuk gedung-gedung heritage. Perda tersebut juga tegas mengatur tentang tertib bangunan agar selaras dengan penataan lingkungan, kesehatan, kenyamanan, keselamatan serta meiliki kepastian hukum.
"Memang dalam prakteknya, tak mudah menjalankan aturan sebagaimana yang tertulis, apalagi menertibkan bangunan yang sudah sempat permanen sebelum Perda terbit. Kita dianggap pilih kasih, padahal kita sudah kasih contoh, ada SPBU yang kita bongkar dan jadikan taman. Syukurlah,
sekarang masyarakat sudah mulai memahaminya,"ujar Sekda seraya mempersilahkan rombongan Pemko pematangsiantar meninjau langsung lokasi-lokasi yang bisa dicontoh untuk di Pematangsiantar sesuai kultur lokal yang ada.
Pj Walikota Pematangsiantar yang saat itu didampingi Kepala Bappeda Reinward Simanjuntak, Kadis Tata Ruang Pemukiman Lukas Barus, Kadis Pemuda Olaharaga, Pariwisata dan Kebudayaan Fatimah Siregar serta Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian mendengarkan secara cermat penjelasan, masukan serta upaya pengembangan potensi-potensi wisata.
"Kami mendapatkan banyak inspirasi dan termotivasi dari berbagai hal yang dijelaskan pihak Pemko Semarang ini. Kami melihat ada banyak hal dan peluang yang bisa dikerjakan kedepan, meski semua membutuhkan waktu dan komitmen. Tetapi jika kita tidak mulai merencanakannya sejak sekarang tentu kita tak pernah tahu hasilnya seperti apa, "ujar Pj Walikota.
Dalam kesempatan yang berlangsung hingga sore hari itu, kedua pemerintah daerah melakukan tukar menukar cindera mata, yang diserah terimakan antara Sekda Kota Semarang dengan Pj Walikota Pematangsiantar.
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar