Header Ads

Gelapkan Uang Perusahaan 16 Juta, Marga Tambunan Dilaporkan ke Polisi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Syafridon Tambunan karyawan PT Columbus Cabang Pematangsiantar warga Jalan Rakutta Sembiring gang Selamat, dilaporkan atasannya ke Polres Pematangsiantar,terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Syafridon hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 16.898.000.
Polres Pematangsiantar.
Adalah Tatap Jhona (33 thn) Pimpinan PT. Columbus warga Jalan Stania No 277,Kelurahan Bukit Marapin Kecamatan garunggung,Pangkal Pinang Bangka Belitung memilih menempuh jalur hukum setelah upaya kekeluargan oleh perusahaan menemui jalan buntu.

Jhona Saat dihubungi , Selasa (22/3/2016)  mengakui Syafridon yang berstatus debt collector mengeluarkan 61 faktur penagihan kepada konsumen. Nah,saat dilakukan pemeriksaan secara sampling,kata Jhona,uang yang ditarik Syafridon dari konsumen tidak kunjung disetorkan ke perusahaan.

"Awalnya pada 5 Januari 2016,perusahaan melakukan audit internal terhadap faktur Syafridon. Ternyata, pembayaran oleh konsumen tidak disetor Syafridon,"ucap Jhona.

Melalui temuan itu,pihaknya masih berupaya menagihnya secara kekeluargaan. "Ada 3 kali kita temui Syafridon beserta orang tuanya,namun yang bersangkutan selalu saja mengelak.Setelah batas kesabaran habis,terpaksa kita laporkan,"ucapnya seraya mengakui perusahaan rugi Rp. 16.898.000 akibat perbuatan terlapor.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.