Header Ads

JR. Saragih Menang Pilkada Simalungun, Tapi Tak Hadir Ketika Diumumkan KPU

LINTAS PUBLIK – SIMALUNGUN, Dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Jumat (18/3/2016) mengeluarkan surat keputusan nomor 05/Kpts/KPU-Sim/002.434769/III/2016, surat tersebut menyatakan bahwa pasangan nomor urut 4 JR Saragih dan Amran Sinaga terpilih menjadi Bupati dan wakil bupati Simalungun periode tahun 2016 – 2021.

KPU Simalungun rapat Pleno mengumumkan hasil Pilkada Simalungun 10 Februari  2016 lalu.
Adapun dasar penetapan JR. Saragih – Amran Sinaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 17 Maret 2016. Hal ini disampaikan komisioner KPU Simalungun, Fuji Rahmat Harahap di rapat pleno.

Kemenangan JR. Saragih – Amran Sinaga tertuang dalam surat Keputusan KPU Simalungun tanggal 17 Pebruari 2016, bahwa pada pemilihan kepala daerah kabupaten Simalungun 10 Pebruari 2016 sesuai dalam berita acara rekapitulasi perolehan suara pasangan calon JR. Saragih – Amran Sinaga ditetapkan memperoleh suara sebanyak 120.860 suara atau sekitar 34 persen.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik dan diikuti 4 komisioner KPU Simalungun lainnya, turut hadir Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba dan Sekda Simalungun, Gideon Purba.

Sementara 5 pasangan calon Bupati Simalungun yang turut bertarung dalam Pilkada Simalungun tidak tampak hadir dalam rapat pleno tersebut. Adapun yang mewakili pasangan calon dari JR Saragih dan Amran Sinaga diwakili Tim Kampanyenya, Dadang Pramono. Tak satupun ada wakil dari pasangan calon.


Penulis : Rein
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.