Header Ads

Kejari Siantar Terbitkan P-21A untuk Tersangka Polin Sinaga

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melayangkan P-21A terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Pematangsiantar dengan tersangka Polin Sinaga.

P-21A tersebut, setelah P-21 yang diterbitkan kejaksaan pada 1 Februari 2016 lalu belum ditindak lanjuti oleh Polres Siantar,dimana tersangka Polin Sinaga belum diserahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi KONI Siantar P-21, Polin Sinaga Terancam DPO

Kasipidsus Ondo MP Purba,SH.MH ( kiri) dan Polin Sinaga

"P-21A itu dilayangkan pada Jumat kemarin (11/03/2016), untuk mempertanyakan tindak lanjut dari P-21 (berkas lenkap) yang ditetapkan kejaksaan kemarin,"ujar Kasipidsus Ondo MP.Purba,SH.MH saat dihubungi ,Senin (14/03/2016).

Dikatakan Ondo, sesuai prosedur, bila P-21A tersebut tidak ditanggapi selama 60 hari maka Kejari Siantar akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polres Siantar dan menghapus berkas perkara itu register dan menganggap kasus itu tidak ada.

“Tetapi kasus itu bisa dilanjutkan lagi dengan berkas baru,”jelasnya.

Dihubungi terpisah,KBO Satreskrim Polres Siantar Iptu Junjungan Simanjuntak mengkau masih mencheck P-21A yang diserahkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

"Tunggu kita check dululah ya P-21A itu,"jelas Junjungan secara singkat.


Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.