Header Ads

Layanan Publik Perlu Ditingkatkan di Siantar, Hasil Reses Harus Dimasukan Dalam Musrenbang

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pelaksanaan Forum Gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat penting dan strategis bagi pemerintah daerah. Pada tahap ini SKPD sudah mulai memadukan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dari bawah (botton up planning) Kelurahan dan Kecamatan. Nantinya, hasil ini akan dipadukan dengan perencanaan pembangunan dari atas (top down planning) yakni kebijakan dari pemerintah atasan, kajian teknokratis maupun ilmiah.


Demikian dikatakan Penjabat Walikota, Drs. Jumsadi Damanik SH,M.Hum saat membuka Forum Gabungan SKPD, Selasa (15/3/2016) di Ruang Data Balai Kota Jalan Merdeka.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2005-2025, lanjut Walikota, maka arah pembangunan yang akan dicapai pada RPJMD Ke-3 tersebut adalah peningkatan lanjut kualitas dasar bagi masyarakat, peningkatan daya saing ekonomi masyarakat, kompetensi SDM, sektor unggulan serta perdagangan jasa yang unggul.

Sementara itu, Ketua DPRD diwakili Hendra Pardede SE, meminta agar hasil Musrembang Kelurahan dan Kecamatan bisa disinergiskan dengan hasil reses para anggota DPRD yang juga menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat.

“Kami dari DPRD meminta agar pembahasan perencanaan program pembangunan bisa melihat program yang benar-benar prioritas sehingga tepat sasaran serta efektif terhadap usulan masyarakat,”katanya.

Senada DPRD, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Elly Tjan yang tampil sebagai narasumber, juga sepakat agar hasil reses DPRD juga dimasukkan dalam Musrembang berikutnya, dengan mempertimbangkan program prioritas. Karena banyak usulan-usulan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD yang belum tentu dibahas dalam Musrembang kelurahan maupun kecamatan.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematangsiantar ini juga menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar, S.Sos untuk memberikan penjelasan kepada para peserta Forum SKPD tentang perlunya perbaikan pelayanan publik.

“Ombudsman bukan mencari-cari kesalahan pejabat instansi layanan publik, tetapi melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, agar masyarakat nyaman berurusan,”katanya.

Ombudsman Republik Indonesia, ujar mantan Wartawan ini, bekerja berlandaskan UU No.37/2008 tentang Ombudsman. Pelayanan publik harus semakin mudah dan nyaman, di tengah keterbukaan informasi, dimana masyarakat dengan mudah menyoroti kinerja aparatur yang tak beres memberikan layanan.

“Bagaimana pun, kinerja SKPD yang kurang baik pasti akan berimbas kepada kinerja kepala daerah. Karena itu, komitmen kepala daerah bersama jajarannya untuk memperbaiki layanan publik harus direalisasikan secepatnya,”katanya.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.