Header Ads

Masa Jabatan Pimpinan Dikurangi 2,5 Tahun, Sidang DPD Ricuh

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Rapat paripurna penutupan masa persidangan III Dewan Perwakilan Daerah tahun 2015-2016 diwarnai kericuhan ketika Ketua DPD Irman Gusman dan dua wakilnya menolak menandatangani Revisi Tata Tertib DPD. Akibatnya, anggota mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan.

Irman Gusman, yang memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan DPD, di Ruang Nusantara V Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis, (17/2/ 2016 ), menolak menandatangani Revisi Tata Tertib DPD RI, yang diserahkan Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.
Isi tata tertib yang direvisi antara lain masa jabatan pemimpin DPD yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Sikap Irman tersebut mengundang sebagian anggota menjadi tidak puas dan berebut mengajukan interupsi dan memprotes sehingga suasana menjadi ricuh.

Sejumlah anggota yang tidak menerima sikap Irman berteriak meminta Irman menandatangani Revisi Tata Tertib DPD, yang sudah disetujui dalam rapat sebelumnya, yang juga ditinggalkan pimpinan.

Kericuhan bermula ketika A.M. Fatwa membacakan laporan dari alat kelengkapan Dewan sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika pembacaan laporan tersebut sampai pada soal masa jabatan pimpinan DPD, yang direvisi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun, Fatwa meminta pimpinan DPD menandatanganinya. "Ini kesempatan terakhir bagi pimpinan untuk menandatangani Revisi Tata Tertib dalam rapat paripurna," katanya.

Fatwa kemudian turun dari mimbar dan menyerahkan naskah Revisi Tata Tertib DPD kepada Ketua DPD Irman Gusman. Namun Irman tidak mau menandatanganinya.

Suasana mulai menjadi panas karena ada anggota yang melakukan interupsi dan berteriak meminta pimpinan menandatangani Revisi Tata Tertib DPD. Puluhan anggota DPD lain berebut melakukan interupsi dengan mendesak Irman menandatangani naskah Revisi Tata Tertib DPD RI.

Bahkan ada anggota yang menjadi emosi dan menggebrak meja. Dalam situasi saling berebut interupsi tersebut, tiba-tiba Irman mengetukkan palu tanda ditutupnya rapat paripurna DPD.

Suasana pun menjadi lebih panas dan ada anggota yang berteriak meminta rapat paripurna dilanjutkan. Irman langsung meninggalkan ruangan. Sejumlah anggota pun tetap berteriak mempertanyakan soal sidang yang ditutup itu.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, yang mendampingi Irman, juga meninggalkan ruangan. Sejumlah anggota yang tidak puas kemudian maju dan menduduki kursi pimpinan rapat paripurna.

Pengesahan tersebut menandakan kepemimpinan Ketua DPD Irman Gusman akan berakhir pada Desember ini. Akibat kericuhan itu, anggota lalu mengajukan mosi tidak percaya.

"Ya betul, kami menyampaikan mosi tidak percaya," kata Benny Ramdhani, anggota DPD dari Sulawesi Utara, saat dihubungi Tempo, Kamis ini. Mosi tidak percaya tersebut dilakukan anggota DPD, yang sebelumnya mendukung tata tertib.

Mosi tidak percaya tersebut muncul karena pimpinan sidang yang juga Ketua DPD, Irman Gusman, dinilai enggan menandatangani tata tertib baru dan menutup sidang saat paripurna belum selesai.

Benny menuturkan hal ini bermula ketika panitia khusus diamanatkan memperbaiki tata tertib. Poin 2,5 tahun masa jabatan tersebut menjadi perdebatan yang sangat alot dalam tahap pansus. "Maka disepakati dibawa ke paripurna," ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 16 Maret 2016, perdebatan tentang masa kepemimpinan akhirnya diselesaikan dengan voting. Voting tersebut dimenangi anggota yang mendukung pengurangan masa kepemimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Tapi pimpinan tidak mau menandatangani, padahal ini kan forum tertinggi dalam mengambil keputusan. Tidak ada yang bisa dibatalkan," tuturnya.

Sampai berita ini diturunkan, Irman belum bisa dimintai konfirmasi.


Editor   : tagor
Sumber : tempo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.