Ombudsman Sumut Minta Kepala Dinas Pendidikan Siantar Dievaluasi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Pj Walikota Pematangsiantar berupaya evaluasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Resman Panjaitan terkait Penerimaan Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) di SMA 4 Tahun 2015 lalu.
BACA JUGA Hasil PSB SMA Negeri 4, Quantum Siap Dibawa ke Ranah Hukum
"Sudah kita serahkan hasil kajian Ombudsman kepada Pj Walikota Siantar.Dimana kami meminta supaya Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dievaluasi," ucap Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara , Abyadi Siregar kepada wartawan di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Selasa (15/3/2016).
BACA JUGA Pengumuman Terlambat, Panitia Seleksi SMA Negeri 4 di Tuduh Curang
Selain itu,kata Abyadi,pihaknya turut meminta untuk dilakukan evaluasi baik Juknis dan Juklak PPDB disetiap sekolah di Kota Pematangsiantar.
"Kami juga meminta Wali Kota melakukan evaluasi terhadap dinas pendidikan terutama dalam perbaikan Juklak dan Juknis, setelah itu mengelurkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk menaati Juklak dan Juknis tersebut," tambahnya.
Ombudsman juga menyampaikan, agar Penjabat Walikota membuat larangan memungut apapun dari peserta didik di seluruh sekolah Kota Pematangsiantar,karena bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2015 dan Permendikbud No 45 Tahun 2014.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Hasil PSB SMA Negeri 4, Quantum Siap Dibawa ke Ranah Hukum
"Sudah kita serahkan hasil kajian Ombudsman kepada Pj Walikota Siantar.Dimana kami meminta supaya Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dievaluasi," ucap Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara , Abyadi Siregar kepada wartawan di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Selasa (15/3/2016).
BACA JUGA Pengumuman Terlambat, Panitia Seleksi SMA Negeri 4 di Tuduh Curang
Selain itu,kata Abyadi,pihaknya turut meminta untuk dilakukan evaluasi baik Juknis dan Juklak PPDB disetiap sekolah di Kota Pematangsiantar.
"Kami juga meminta Wali Kota melakukan evaluasi terhadap dinas pendidikan terutama dalam perbaikan Juklak dan Juknis, setelah itu mengelurkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk menaati Juklak dan Juknis tersebut," tambahnya.
Ombudsman juga menyampaikan, agar Penjabat Walikota membuat larangan memungut apapun dari peserta didik di seluruh sekolah Kota Pematangsiantar,karena bertentangan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2015 dan Permendikbud No 45 Tahun 2014.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar