Header Ads

Pembahasan Perubahan UU ITE Diminta Dilakukan Terbuka

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah diminta dilakukan secara terbuka agar publik terlibat.

Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara di Jakarta, Jumat ( 11/3/2016), mengatakan, pelibatan publik seharusnya dilakukan dari awal dengan memberikan akses yang seluas-luasnya, tidak terbatas informasi agenda, tetapi juga rapat yang terbuka.


"Komisi I DPR RI harus secara konsisten menginformasikan secara terbuka dan tepat waktu hasil rapat-rapat Panja R KUHP. Termasuk secara cepat dan akurat hasil-hasil kesepakatan rapat antara Komisi I dan Pemerintah," kata dia.

Pihaknya berharap Komisi I DPR mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup pada malam hari karena mengurangi potensi akses publik pada waktu tersebut.

Terkait substansi, ICJR menyesalkan upaya pemerintah meniadakan mekanisme izin dari ketua pengadilan terkait upaya penegak hukum untuk melakukan penahanan dalam RUU Perubahan UU ITE.

"Padahal izin dari pengadilan ini sejalan dengan kewajiban-kewajiban internasional Indonesia yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik," ujar dia.

Menurut dia, ketentuan yang terdapat dalam ICCPR harus menjadi pertimbangan dan dasar utama pengaturan penangkapan dan penahanan dalam RUU Perubahan UU ITE sebab Indonesia merupakan negara pihak dalam ICCPR.

Selain itu, Anggara menilai cakupan materi RUU Perubahan UU ITE yang saat ini disampaikan oleh pemerintah dan DPR masih belum menyentuh berbagai persoalan-persoalan penting yang seharusnya diatur dalam RUU tersebut.

Ia mencontohkan untuk ketentuan penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pemerintah hanya mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun didalam RUU Perubahan UU ITE.

"Perubahan ancaman pidana ini tidak substansial karena sama sekali tidak menyentuh persoalan pada problematika elemen-elemen tindak pidana yang dirumuskan secara kabur, samar, dan tidak pasti," ucapnya.

RUU Perubahan UU ITE yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia, juga tidak mencerminkan upaya harmonisasi dengan Rancangan KUHP yang juga disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pada Senin 14 Maret 2016, Komisi I DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat kerja tentang penyampaian keterangan Presiden dan pandangan umum fraksi mengenai RUU Perubahan UU ITE.


Editor     : tagor
Sumber  : antara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.