Header Ads

Tersangka Polin Sinaga "Menghilang", Satreskrim Belum Terbitkan DPO

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Polres Pematangsiantar masih melakukan pencarian keberadaan tersangka Polin Sinaga terkait kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Pematangsiantar.

Polin Sinaga
Pelacakan dilakukan hingga ke Kota Medan dan daerah lainnya yang dianggap ditinggali tersangka.
"Tim dari Satreskrim Polres Siantar telah melacaknya ke Medan,dimana ada informasi tersangka memiliki rumah di kota itu,"ucap KBO Satreskrim Polres Siantar Iptu Junjungan Simanjuntak,Rabu (16/03/2015).

BACA JUGA  Kejari Siantar Terbitkan P-21A untuk Tersangka Polin Sinaga

Dikatakan Junjungan,untuk pencarian tersangka ini,pihaknya tidak dapat menargetkan berapa lama,namun ia memastikan sebelum batas waktu P-21A yaitu selama 60 hari kerja.

"Kita upayakanlah ini, setelah upaya pencarian tidak berhasil,baru akan diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),tentunya sebelum habis batas waktu P-21A selama 60 hari kerja,"ucap Junjungan.

Sebagaiman diketahui, Kejari Siantar pekan lalu menerbitkan P-21A untuk mempertanyakan tindak lanjut P-21 kasus dugaan korupsi KONI Siantar.

Dalam P-21A nya itu, Kejari Siantar mempertanyakan Kepolisian Siantar yang belum menyerahkan tersangka.


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.