Header Ads

Buru Pajak, Petugas DPPKAD Siantar Pernah Diancam Parang Pengusaha

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Petugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siantar kerap menerima tantangan dan ancaman dalam menyampaikan besaran nilai pajak pengusaha.

Meski tidak separah dengan kejadian petugas Pajak di Nias yang tewas ditikam oleh wajib pajak yang menunggak, petugas DPPKAD Siantar pernah mengalami diancam dengan parang dari pengusaha.

Hal itu diungkapkan kepala dinas DPPKAD Ir.Adiaksa Purba saat menceritakan pengalaman pegawainya dalam memburu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak seperti pajak restoran,pajak hotel,pajak hiburan,pajak parkir,pajak air tanah dan pajak lainnya.

ilustrasi mengamcam pakai parang
Selain diancam dengan parang,kata Adiaksa, petugasnya juga kerap diusir,menerima perkataan yang tidak menyenangkan hingga tidak adanya kooperatif dari pengusaha.

"Ini sering kita alami,ketika petugas mendatangi pengusaha untuk menghitung omzetnya dan sebagai landasan besaran pajak yang akan dikenakan, pengusahanya melakukan tindakan seperti diatas,"ujarnya.

"Meskipun menerima perlakuan seperti itu,bukan berarti mempengaruhi pekerjaan kami.Kita kedepankan pendekatan terhadap pengusaha itu,"katanya.

Untuk saat ini kata Adiaksa, masih ada PR (Pekerjaan Rumah) DPPKAD Siantar untuk memburu pajak yang tertunggak dari pengusaha.
Keselurahan pajak yang menunggak itu, selain Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan, berkisar 2 Milyar.

"Seperti Siantar Hotel yang menunggak pajak Rp 800 juta,sudah beritikad baik melakukan penyicilan,sekarang ini tinggal 600 juta lagi.Namun, ada pengusaha yang bebal yang memiliki tunggakan puluhan juta.Ini masih kita upayakan,bagaimana pajak itu bisa ditarik,"ujarnya.

Khusus untuk pajak Taman Hewan Siantar, yang menunggak Rp 1,2 Milyar lebih,pihaknya akan mengajukan penghapusan piutang pajak ke BPK.

Pasalnya, sejak dikeluarkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak diperkenankan lagi mengenakan pajak yang sifatnya konservasi dan edukasi.

"Taman Hewan itu kan BEP (Break Event Point atau titik impas) Tahun 2011 berdasarkan BPK, makanya mulai Tahun 2012 kita pajaki karcisnya hingga menunggak Rp 1,2 Milyar.Inilah yang akan kita ajukan penghapusan,"ungkap Adiaksa.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.