Header Ads

Dapat Surat Jadi Terpidana Korupsi, Pegawai Bank Gantung Diri

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Seorang pegawai bank, Darul Azli (48) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Rabu (20/4/2016). Korban tewas diduga karena stres, setelah mendapat surat panggilan sebagai terpidana dari Kejari Medan, terkait kasus korupsi kredit fiktif di bank tempat dia bekerja. Kemudian korban langsung gantung diri dengan menggunakan seprei.

“Bunuh diri karena menjalani hukuman tipikor,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada wartawan.

ilustrasi
Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin mengaku pihaknya mendapatkan laporan pada pukul 08.00 WIB. Korban gantung diri dengan menggunakan kain seprai di pintu kamarnya. Petugas dari Mapolsek Medan Area lalu berkoordinasi dengan pihak identifikasi Mapolresta Medan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan barang bukti satu surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan dengan perihal pelaksanaan putusan MA atas nama Darul Azli.

“Dari surat yang ditemukan itu, korban dipanggil dalam kasus tipikor dengan status terpidana. Kalau dugaan bunuh diri ini kita belum tahu,” timpal Arifin.

Polisi menyebut, korban pada Selasa malam 19 April menerima surat panggilan itu. Setelah itu, korban tidak keluar dari kediamannya.

“Diperkirakan korban bunuh diri sekitar pukul 02.00 WIB. Terkait hal ini kita koordinasi dengan pihak bank dan pihak kejaksaan. Sementara, surat itu sudah kita amankan,” tambah Arifin.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda, Medan. Kemudian, jenazah dibawa ke Padang melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang.

“Rencana mau dibawa ke Padang, karena rumah istrinya disana,” kata salah seorang rekan korban yang enggan disebutkan namanya di RS Permata Bunda. Terlihat puluhan rekan korban melepas kepergian Darul Azli.

Sebelumnya, korban divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta sibsider 1 bulan kurungan pada Senin 29 April 2013 silam bersama tiga orang rekannya atas kasus korupsi kredit fiktif Rp117,5 miliar.

Namun, dalam putusan tersebut, hakim yang mengadili perkara korban tidak mengeluarkan penetapan penahanan. Karena tidak puas, korban mengajukan kasasi ke MA. Setelah proses kasasi bergulir, MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.


Editor   : tagor
Sumber : sindonews

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.