Diancam Mau Diarak ke Balai Desa, Dua Pelajar SMP Dipaksa Beradegan Seks
LINTAS PUBLIK - JEPARA, Sebanyak lima orang dewasa memaksa anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP beradegan seks sambil direkam menggunakan kamera ponsel.
Video ini kemudian menjadi tersebar ke publik sehingga membuat heboh se-Kabupaten Jepara.
Adegan video itu bisa dibuat awalnya, pasangan muda mudi VO (15) dan MWH (14) ditangkap lima pelaku, sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
Bukannya membawa pasangan kekasih itu ke pihak berwajib, lima warga Jepara yakni Eko Priyono (39), Supriyanto (38), Agus Kuntarto (36), dan Harjono (43) dan satu warga dari Desa Kuwasen, yakni Usman (43) menyuruh kedua anak dibawah umur itu beradegan seks sambil direkam.
Kapolres Jepara, AKBP Samsu Arifin, mengatakan kejadian bermula pada 18 Desember 2015 lalu.
Tiga tersangka yakni, Usman, Supriyanto, dan Eko Priyono memergoki dua pasang muda mudi, VO (15) dan MWH (14), warga Kecamatan Jepara Kota sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
"Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda mudi itu. Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat mengancam pasangan itu," kata Samsu, Jumat (15/4/2016).
Korban Perempuan Dicabuli
Ia menambahkan, ketika sampai di satu tempat yang juga masih kawasan Pantai Bandengan, satu tersangka lainnya, Agus datang.
Tersangka pun berbuat iseng dengan menyuruh sepasang kekasih itu untuk melakukan adegan persetubuhan.
Kemudian tersangka merekamnya menggunakan kamera ponsel. Sepasang kekasih itu sempat melakukan adegan berulang-ulang karena disuruh para tersangka. Serta diancam jika tidak mau melakukannya, akan dibawa ke kantor balai desa setempat.
Orangtua korban, MWH yang melihat video tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Ia merasa anaknya menjadi korban dan polisi pun melakukan penyelidikan. Karena perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Sepasang kekasih yang jadi korban ini mengulang kembali dengan direkam tersangka.
"Para tersangka juga sempat mencabuli korban perempuan," jelas perwira polisi berpangkat melati dua di pundaknya itu.
Setelah menuruti semua permintaan tersangka, sepasang kekasih itu pun ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, datang satu tersangka lain, Harjono. Ia meminta muda mudi itu untuk beradegan layaknya suami istri lagi.
"Saya datang ke lokasi dan melihat badan mereka (VO dan MWH) basah semua."
"Saya tanya kenapa, setelah tahu alasan mereka, saya meminta mereka memperagakan adegan bersetubuh kembali," ucap Harjono.
Setelah usai, pasangan itu pun diminta Harjono untuk memakai pakaian dan menyuruh mereka untuk pulang.
Terendusnya kasus ini, karena akhir-akhir ini beredar rekaman video adegan mesum muda mudi itu tersebar ke publik.(*)
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Video ini kemudian menjadi tersebar ke publik sehingga membuat heboh se-Kabupaten Jepara.
Adegan video itu bisa dibuat awalnya, pasangan muda mudi VO (15) dan MWH (14) ditangkap lima pelaku, sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
ilustrasi |
Kapolres Jepara, AKBP Samsu Arifin, mengatakan kejadian bermula pada 18 Desember 2015 lalu.
Tiga tersangka yakni, Usman, Supriyanto, dan Eko Priyono memergoki dua pasang muda mudi, VO (15) dan MWH (14), warga Kecamatan Jepara Kota sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
"Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda mudi itu. Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat mengancam pasangan itu," kata Samsu, Jumat (15/4/2016).
Korban Perempuan Dicabuli
Ia menambahkan, ketika sampai di satu tempat yang juga masih kawasan Pantai Bandengan, satu tersangka lainnya, Agus datang.
Tersangka pun berbuat iseng dengan menyuruh sepasang kekasih itu untuk melakukan adegan persetubuhan.
Kemudian tersangka merekamnya menggunakan kamera ponsel. Sepasang kekasih itu sempat melakukan adegan berulang-ulang karena disuruh para tersangka. Serta diancam jika tidak mau melakukannya, akan dibawa ke kantor balai desa setempat.
Orangtua korban, MWH yang melihat video tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Ia merasa anaknya menjadi korban dan polisi pun melakukan penyelidikan. Karena perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Sepasang kekasih yang jadi korban ini mengulang kembali dengan direkam tersangka.
"Para tersangka juga sempat mencabuli korban perempuan," jelas perwira polisi berpangkat melati dua di pundaknya itu.
Setelah menuruti semua permintaan tersangka, sepasang kekasih itu pun ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, datang satu tersangka lain, Harjono. Ia meminta muda mudi itu untuk beradegan layaknya suami istri lagi.
"Saya datang ke lokasi dan melihat badan mereka (VO dan MWH) basah semua."
"Saya tanya kenapa, setelah tahu alasan mereka, saya meminta mereka memperagakan adegan bersetubuh kembali," ucap Harjono.
Setelah usai, pasangan itu pun diminta Harjono untuk memakai pakaian dan menyuruh mereka untuk pulang.
Terendusnya kasus ini, karena akhir-akhir ini beredar rekaman video adegan mesum muda mudi itu tersebar ke publik.(*)
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar