Ditreskrimum Polda Sumut Gerebek Arena Game Plaza Millenium
LINTAS PUBLIK - MEDAN - Arena permainan game Millenium Zone di Plaza Millenium Lantai I Blok B No 3 dan 4 di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitulu mengatakan, arena game ini digerebek pihaknya karena memfasilitasi permainan judi dengan modus game judi ketangkasan tembak ikan.
"Lokasi judi ini di Millenium Plaza. Lokasi ini digerebek karena telah beroperasi selama tiga bulan belakangan. Game ini modusnya ketangkasan tembak ikan. Pelaku membeli voucher membeli koin dan main dengan keuntungan voucher yang bisa ditukar dengan uang," kata Faisal Napitupulu di ruangannya, Selasa (26/4/2016).
Penggerebekan ini bermula informasi warga yang diterima pihak kepolisian bahwa di lokasi tersebut kerap berlangsung perjudian berkedok mesin game ketangkasan tembak ikan. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa waktu ternyata benar ada operasi perjudian di dalam mal.
"Penggerebekan ini berawal dari informasi warga. Dari informasi itu memang agak lama baru terungkap. Terungkapnya setelah ada selama tiga minggu dilakukan penyelidikan. Petugas menyaru menjadi pemain dan menanyakan ke karyawan cara bermain dan cara menukar koin menjadi voucher," beber Faisal
Dari lokasi perjudian beberapa karyawan diamankan beserta barang bukti. Barag bukti yang diamankan 400 lembar Voucher Millenium Zone, uang tunai Rp 5.316.000 ribu, satu lembar setoran BCA Rp 45 juta atas nama Tjeng Beng Chuan, satu buku kas pengeluaran dan pemasukan Millenium Zone, tujuh notes kasir, 13 kunci mesin, 1 unit kalkulator, 1 mesin penghitung koin, satu mesin tembak ikan dan 1.500 koin game tembak ikan.
Atas kasus ini pemilik usaha dan tersangka lain akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e KHUPidana. Saat ini Polda Sumut juga sedang melakukan pemberkasan. Sementara 5 saksi yang merupakan pemain dikenakan wajib lapor, pemilik usaha juga akan dipanggil untuk segera mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitulu mengatakan, arena game ini digerebek pihaknya karena memfasilitasi permainan judi dengan modus game judi ketangkasan tembak ikan.
Tiga karyawan Millenium Zone ditangkap karena fasilitasi perjudian modus tembak ikan di dalam mal |
Penggerebekan ini bermula informasi warga yang diterima pihak kepolisian bahwa di lokasi tersebut kerap berlangsung perjudian berkedok mesin game ketangkasan tembak ikan. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa waktu ternyata benar ada operasi perjudian di dalam mal.
"Penggerebekan ini berawal dari informasi warga. Dari informasi itu memang agak lama baru terungkap. Terungkapnya setelah ada selama tiga minggu dilakukan penyelidikan. Petugas menyaru menjadi pemain dan menanyakan ke karyawan cara bermain dan cara menukar koin menjadi voucher," beber Faisal
Dari lokasi perjudian beberapa karyawan diamankan beserta barang bukti. Barag bukti yang diamankan 400 lembar Voucher Millenium Zone, uang tunai Rp 5.316.000 ribu, satu lembar setoran BCA Rp 45 juta atas nama Tjeng Beng Chuan, satu buku kas pengeluaran dan pemasukan Millenium Zone, tujuh notes kasir, 13 kunci mesin, 1 unit kalkulator, 1 mesin penghitung koin, satu mesin tembak ikan dan 1.500 koin game tembak ikan.
Atas kasus ini pemilik usaha dan tersangka lain akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e KHUPidana. Saat ini Polda Sumut juga sedang melakukan pemberkasan. Sementara 5 saksi yang merupakan pemain dikenakan wajib lapor, pemilik usaha juga akan dipanggil untuk segera mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan
Tidak ada komentar