Jumsadi Setuju Kenaikan Tarif Retribusi Kios Pasar Tradisional
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pj Walikota Siantar Jumsadi Damanik tetap bersikukuh menaikkan retribusi kios Pasar Tradisional meski ada penolakan dari pedagang,terhadap kebijakan PD Pasar Horas Jaya tersebut.
Jumsadi beralasan kenaikan itu sudah perlu dilakukan, mengingat sudah 12 Tahun retribusi tidak pernah naik.
"Pasti kita naikkan tarifnya, sudah lama itu tidak naik. Udah nggak mungkin lagi kita menggunakan tarif yang lama. Kalau pakai tarif yang lama, tidak akan berkembang kembang PD Pasar Horas Jaya itu," ucap Jumsadi saat dikonfirmasi wartawan, yang perbincangannya diperdengarkan dengan pengeras suara, Jumat (15/4/2016).
"Kan tidak relevan lagi Rp 50 per hari bayaran dari pedagang itu, makanya kita naikan Rp 1.600 perharinya. Sekarang itu pedagang kan sangat keberatan karena memiliki kios yang banyak. Ada yang 10 kios dimiliki pedagang itu, makanya merasa berat," tambahnya.
Dia menyampaikan, kenaikan retribusi tersebut untuk peningkatan pelayanan PD Pasar Horas Jaya.
"Bayarnya kan cuma 50 perak perhari. Yah begitulah kualitas pelayanannya. Jadi kalau mau pelayanannya bagus yah tarifnya harus dinaikkan. Ini kan sudah lebih banyak bayaran pedagang kaki lima dari pada mereka-mereka yang berjualan di kios-kios itu," ujar Jumsadi.
Ketika ditanyakan perihal dasar hukumnya, Jumsadi mengaku akan segera menandatangani SK Walikota terkait kenaikan tarif.
"SK itu kan masih dieksaminasi oleh bagian hukum itu, sebentar lagi akan saya tanda tangani,"ucapnya.
Dia juga mengatakan pemanfaatan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Pasar Horas Jaya
merupakan hal yang wajar,mengingat semakin bertambahnya penduduk.
"Penduduk kan semakin bertambah,yang jualan bertambah,tenaga kerja yang dibutuhkan banyak,sementara pasar belum dibangun-bangun.Wajarlah bertambah,"ucapnya seraya mengatakan bahwa bahwa PKL yang ditampung itu untuk mengatasi kemacetan.
Penulis : tagor
Sumber : tagor
Jumsadi beralasan kenaikan itu sudah perlu dilakukan, mengingat sudah 12 Tahun retribusi tidak pernah naik.
"Pasti kita naikkan tarifnya, sudah lama itu tidak naik. Udah nggak mungkin lagi kita menggunakan tarif yang lama. Kalau pakai tarif yang lama, tidak akan berkembang kembang PD Pasar Horas Jaya itu," ucap Jumsadi saat dikonfirmasi wartawan, yang perbincangannya diperdengarkan dengan pengeras suara, Jumat (15/4/2016).
Pedagang baju di kios lantai dua gedung dua Pasar Horas jalan Sutomo Pematangsiantar |
Dia menyampaikan, kenaikan retribusi tersebut untuk peningkatan pelayanan PD Pasar Horas Jaya.
"Bayarnya kan cuma 50 perak perhari. Yah begitulah kualitas pelayanannya. Jadi kalau mau pelayanannya bagus yah tarifnya harus dinaikkan. Ini kan sudah lebih banyak bayaran pedagang kaki lima dari pada mereka-mereka yang berjualan di kios-kios itu," ujar Jumsadi.
Ketika ditanyakan perihal dasar hukumnya, Jumsadi mengaku akan segera menandatangani SK Walikota terkait kenaikan tarif.
"SK itu kan masih dieksaminasi oleh bagian hukum itu, sebentar lagi akan saya tanda tangani,"ucapnya.
Dia juga mengatakan pemanfaatan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Pasar Horas Jaya
merupakan hal yang wajar,mengingat semakin bertambahnya penduduk.
"Penduduk kan semakin bertambah,yang jualan bertambah,tenaga kerja yang dibutuhkan banyak,sementara pasar belum dibangun-bangun.Wajarlah bertambah,"ucapnya seraya mengatakan bahwa bahwa PKL yang ditampung itu untuk mengatasi kemacetan.
Penulis : tagor
Sumber : tagor
Tidak ada komentar