Header Ads

Komite Pemilih Nilai Syarat Materai Untuk Gagalkan Calon Perseorangan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komite Pemilih Indonesia berpendapat penggunaan materai pada dokumen dukungan selain mempersulit calon perseorangan termasuk dari aspek pembiayaan, juga tidak tepat sebab KPU jug akan melakukan verifikasi faktual.

"Alasan itu tak terlalu tepat, sebab KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan itu. Jika sudah menggunakan materai, mengapa harus diverifikasi lagi? Ini dua hal yang tumpang tindih," kata Koordinator Komite pemilih Indonesia Jeirry Sumampow melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (21/6/2016).

Jeirry Sumampow
Jeirry Sumampow
Dia mengatakan sah atau keotentikan sebuah dokumen dukungan, ditentukan oleh verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU, sehingga seharusnya tak perlu ada penggunaan materai.

Tidak ada kepentingan mendesak dengan materai untuk menyatakan dukungan itu sah atau tidak. Selain itu, penggunaan materai untuk setiap surat dukungan juga pemborosan.

"Salah satu alasan mengapa pilkada serentak dilakukan adalah agar biaya lebih murah. Penggunaan meterai yg tak ada urgensinya akan membuat biaya bertambah mahal untuk hal yg tak perlu. Coba hitung saja, jika pemakaian meterai secara kolektif per desa di Jawa Timur, berapa desa lalu dikalikan Rp6000. Padahal untuk pengumpulan KTP saja, bakal calon perseorangan sudah harus mengeluarkan uang yg tak sedikit," kata dia.

Menurut dia penggunaan materai juga mempersulit pencalonan perseorangan yang kini pun tidak mudah.

"Mestinya pencalonan perseorangan itu dipermudah sesuai dengan semangat putusan MK. Begitu juga, pencalonan perseorangan 'kan bisa sebagai salah satu solusi terhadap kemungkinan terjadinya calon tunggal sebagaimana yang terjadi dalam pilkada serentak gelombang pertama tahun lalu. Kalau dipersulit, maka bisa saja tak akan ada yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan," kata dia.

Dalam Rancangan PKPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota, KPU mengusulkan penggunaan meterai .

Rancangan PKPU tersebut sudah disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuannya.

Pasal 14 ayat 8 dalam rancangan PKPU tersebut berbunyi, "Dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan: a. materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau b. materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.


Editor    : tagor
Sumber  : antara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.